KERINCI – Satreskrim Polres Kerinci melakukan pelimpahan tersangka kasus video masturbasi dengan manekin, yaitu Tiktokers Sensasional yang bernama Emboy Yasandra (28) alias Popo Barbie, ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.
Pelimpahan dilakukan pada hari ini (10/8) sekitar pukul 11.00 Wib, setelah berkas tersangka dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum.
“Iya hari ini kasus Popo sudah dinyatakan tahap 2 dan dilakukan pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum bersama barang bukti seperti manekin,” kata Kapolres Kerinci AKBP Patria Yudha Rahadian, melalui Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Edi Mardi.
Dalam perkara ini, Dijelaskan AKP Edi Mardi, Popo Barbie disangkakan pasal berlapis tentang pornografi dan UU ITE. Sebagaimana tertuang pasal 29 Jo pasal 4 ayat 1 huruf c Undang-undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
“Pasal tersebut mengatur setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi,” jelasnya.
Selain itu juga ditambahkan Kasat Reskrim Polres Kerinci, tersangka dikenakan pasal 45 ayat 1 Jo 27 pasal ayat 1 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Pasal mencakup setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen eletronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan,” paparnya.
Diberitakan sebelumnya, Popo Barbie diamankan Polres Kerinci pada Sabtu (1/7/2023) lalu, dikarenakan membuat video berdurasi 21 detik itu tampak adegan tak senonoh, Popo menciumi patung sambil memegang alat vitalnya.
Video ini pun ramai beredar di sosial media. Ulah perbuatan tak sepantasnya tersebut akhirnya Tiktokers, asal Kerinci diamankan polisi. ***







