ebrita.com
Kamis, 10 September 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Hukum

Imigrasi Kerinci Deportasi Seorang WNA asal Malaysia

14/10/2022
in Hukum, Sungai Penuh
1 min read
125
DIBAGIKAN
940
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Gubernur Al Haris Tinjau Korban Kebakaran di Tanjab Barat, Serahkan Bantuan dan Ajak Gotong Royong

Wali Kota Alfin Lantik Lima Kades PAW Sungai Penuh

SUNGAI PENUH – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci mendeportasi seorang perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia karena telah melakukan tindak Pelanggaran Keimigrasian pasal 78 ayat (3) Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011.

“Imigrasi Kerinci telah melaksanakan Kegiatan Tindak Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian seorang Warga Negara Malaysia yang berinisial NS Binti Muhammad (22),” ucap Plt Kepala Kantor Imigrasi Kerinci Raden Indra Iskandarsyah, melalui Plt Kasi Pengawasan dan Inteldakim, Muhammad Rizki Hidayat, Jumat (14/10/2022).

Petugas Kantor Imigrasi Kerinci Mendeportasi Seorang WNA asal Malaysia.

Ditambahkannya, pendeportasian ini dilaksanakan karena yang bersangkutan telah melanggar pasal 78 ayat (3) Undang- undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yakni Orang Asing Pemegang Izin Tinggal yang telah Berakhir Masa Berlakunya dan Masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari Batas Waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.

“Pendeportasian dilakukan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Dumai,” tambahnya.

“Diharapkan kepada masyarakat Kerinci dan Sungai Penuh agar dapat memberikan laporan atau informasi jika mengetahui keberadaan Orang Asing di wilayah Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci, sehingga keberadaan dan kegiatan Orang Asing dapat selalu dipantau,” tutupnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: DeportasiHeadlineImigrasi KerinciKanwil Kemenkumham JambiMuhammad Rizki HidayatRaden Indra IskandarsyahTholibWNA Malaysia

TerkaitBerita

LSM GAN Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Perusakan Ruko di Muaro Jambi yang Mangkrak Lebih Setahun

LSM GAN Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Perusakan Ruko di Muaro Jambi yang Mangkrak Lebih Setahun

27/08/2026
212
Renungan Suci HUT RI ke-81, Alfin: Teladani Semangat Pahlawan

Renungan Suci HUT RI ke-81, Alfin: Teladani Semangat Pahlawan

16/08/2026
198
Prestasi Pendidikan Mengkilap, Sungai Penuh Raih Terbaik II dan Insentif Rp1,5 Miliar

Prestasi Pendidikan Mengkilap, Sungai Penuh Raih Terbaik II dan Insentif Rp1,5 Miliar

12/08/2026
212
Benahi Pasar Tanjung Bajure, Wako Alfin Evaluasi Parkir dan Pedagang

Benahi Pasar Tanjung Bajure, Wako Alfin Evaluasi Parkir dan Pedagang

11/08/2026
187

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan