SUNGAIPENUH– Menindak lanjuti Parmenkumham No. 10 Tahun 2020 dan keputusan Menkumham No.M.H.H-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 Tentang pemberian asimilasi dan Re Integrasi kepada narapidana dan anak dalam menanggulangi penyebaran virus covid-19.
Sebanyak 23 Orang Narapidana Rumah Tahanan Kelas IIB Sungai Penuh, pada Kamis (02/04/2020) malam resmi dibebaskan.
Dimana, para napi ini bebas bersyarat dan diperbolehkan pulang ke rumah lewat program asimilasi penanganan Virus Corona alias Covid 19.
Kepala Rutan Kelas IIB Sungai Penuh, Eli Susanto, dikonfirmasi mengatakan bahwa asimilasi ini dilakukan sebagai langkah mencegah penyebaran virus corona (Covid-19), dan menindak lanjuti dari parmenkumham.
“Pembebasan ini menindaklanjuti parmenkumham no 10 tahun 2020 upaya pencegahan penyebaran virus corona” katanya.
Ditambahnya untuk rutan sungai penuh terdapat 23 Orang narapidana yang di bebaskan dimana narapidana yang di bebaskan merupakan narapidana tindak pidana umum
“Untuk rutan sungai penuh 23 yang di bebaskan dan merupakan narapidana tindak pidana umum” ungkapnya.
Ia berharap, kepada narapidana yang saat ini mendapatkan asimilasi, agar dapat menjalani sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Tentunya kita berharap kepada narapidana yang malam ini mendapatkan asimilasi agar dapat menjalaninya dengan baik sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.(RE)







