KERINCI – Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Jambi bersama Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci melakukan pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA) pada perusahaan di Kabupaten Kerinci.
Tim mendatangi PT. Kerinci Merangin Hydro (KMH) yang berada di Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) yang berada dan berkegiatan di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci, Raden Indra Iskandarsyah, mengungkapkan bahwa kegiatan ini dalam rangka penegakan hukum keimigrasian terhadap keberadaan dan kegiatan Tenaga Kerja Asing (TKA) pada perusahaan di Kabupaten Kerinci.
“Perusahaan ini mempekerjakan 11 Tenaga Kerja Asing, 1 orang istri jadi sekarang ini semuanya 12 orang,” ucap Raden Indra Iskandarsyah, Rabu (25/05/2022).

Ditambahkan Raden Indra Iskandarsyah, dalam kegiatan ini tidak ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh Tenaga Kerja Asing, karena semua persyaratan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Seluruh TKA di PT. Kerinci Merangin Hydro tersebut lengkap, pemegang Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS) semua dan memenuhi syarat,” tutup Kakanim Kerinci. (Yor)





