SUNGAI PENUH – Rabu (2/03) pagi, seluruh Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 2 Kota Sungai Penuh (MTs Rawang) tuntut agar Kepala Madrasah diberhentikan dari jabatannya. Untuk itu mereka menggelar aksi demo dengan memasang beberapa spanduk di pagar dan gerbang masuk Madrasah yang bertuliskan penolakan terhadap Kepala Madrasah.
Alasan menuntut Kepala Madrasah diberhentikan karena Asmi HS. selaku Kepala Madrasah sudah tujuh bulan tidak datang ke Madrasah, dan parahnya lagi menurut salah seorang tenaga pendidik yang ikut dalam aksi tersebut ada dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh Kepala Madrasah.
“Aksi damai ini kami lakukan merupakan bentuk keprihatinan kami terhadap kondisi madrasah saat ini yang sudah sangat memprihatinkan, serta sebagai bentuk ketidakpuasan kami terhadap kinerja Kepala MTsN 2 Kota Sungai Penuh selama memimpin MTsN 2 Kota Sungai Penuh,” tutur Edi Efendi, salah seorang Tenaga Pendidik.
Selain melakukan aksi damai di MTsN 2 ini, ditambahkan Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan juga menyampaikan tuntutan kepada Kantor Kemenag Kota Sungai Penuh dan Kakanwil Provinsi Jambi, untuk memberhentikan saudara Asmi HS. sebagai Kepala MTsN 2 Kota Sungai Penuh.
“Kami juga meminta pertanggung jawaban kepada Kepala Madrasah terkait penyimpangan wewenang yang dilakukan dan meminta perlindungan hukum dari tekanan pihak terkait, atas laporan yang di sampaikan oleh seluruh Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan ini, dan kami akan melakukan aksi mogok menjalankan tugas jika tuntutan tidak di lanjuti,” tambahnya.
“Tuntutan yang dibacakan ini merupakan aspirasi seluruh Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan serta masyarakat, yang ditandai dengan sudah di tandatanganinya surat tuntutan tersebut oleh tenaga pendidik MTsN 2 Sungai Penuh, Lembaga Kerapatan Adat Hamparan Rawang, Forum Komunikasi Kepala Desa Kecamatan Hamparan Rawang serta Komite MTsN 2 Sungai Penuh,” papar Edi Efendi.
Selain itu, ada beberapa kebijakan Kepala Madrasah yang di anggap merugikan Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan, diantaranya:
1. Pemungutan/ pemotongan tunjangan kinerja guru sebesar 10% /orang,
2. Pemungutan/ pemotongan honor satpam dan pramubhakti sebesar Rp. 200.000/bulan,
3. Pemungutan/ pemotongan uang sertifikasi guru non PNS sebanyak 5 orang setiap penerimaan sertifikasi.
4. Pemungutan kepada peserta didik untuk pembelian sampul rapor,
5. Pemungutan uang pemanggilan kembali guru non PNS yang dirumahkan,
6. Penyalahgunaan dana kegiatan pembangunan Mushola MTsN 2 Kota Sungai Penuh,
7. Iuran pembangunan gedung/lokal baru kepada seluruh Tenaga Pendidik MTsN 2 Kota Sungai Penuh, tetapi pada laporan audit tidak terdapat iuran tersebut.
“Maka untuk itu kami sangat berharap kepada pihak terkait, khususnya Kakan Kemenag Kota Sungai Penuh dan Kakanwil Kemenag Provinsi Jambi untuk memperhatikan dan mengabulkan tuntutan kami tersebut,” tutupnya.
Sementara itu, hingga berita ini di publikasikan pihak Kementerian Agama Kota Sungai Penuh belum berhasil diminta tanggapannya. (*/Yor)