KERINCI – Berdasarkan data yang di input melalui aplikasi P-Care, realisasi vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Kerinci hingga saat ini baru mencapai 42 persen dari target sasaran yang ditentukan. Angka tersebut masih sangat jauh untuk mencapai target Nasional vaksinasi Covid-19 di akhir tahun 2021 yang harus mencapai 70 persen.
Sementara itu, untuk menggenjot capaian vaksinasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Kerinci akan memberlakukan sertifikat vaksin sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan pelayanan publik.
“Terkait dengan pemberlakuan kebijakan ini, kami telah menyampaikan melalui surat edaran Bupati Kerinci, dan ketentuan ini akan ditindaklanjuti dengan diberlakukan mulai dari pemberian pelayanan publik ditingkat kabupaten, kecamatan hingga ketingkat desa,” ungkap Sekda Kerinci Zainal Efendi, Selasa (07/12).
Sekda Zainal juga menegaskan, untuk mengejar target reaslisasi vaksin yang ditentukan secara Nasional, perlu kerjasama yang baik antara semua stakeholder, terutama kerjasama dengan Pemerintah Desa.
Mengingat setiap desa sudah memiliki Tim Satgas Covid-19 yang bisa membantu Pemerintah Daerah, untuk melakukan pendataan terhadap siapa saja warga yang telah divaksin.
“Dengan adanya data yang jelas, dapat memudahkan petugas untuk melakukan percepatan vaksinasi secara door to door kepada masyarakat,” tambahnya.(*/Yor)