ebrita.com
Sabtu, 27 September 2025
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Hukrim

Satreskrim Tetapkan 6 Pelaku Galian C Illegal di Kerinci Sebagai Tersangka

22/07/2021
in Hukrim, Kerinci
2 min read
Satreskrim Tetapkan 6 Pelaku Galian C Illegal di Kerinci Sebagai Tersangka
133
DIBAGIKAN
669
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Polres Kerinci Panen Raya Jagung Tahap III Dukung Ketahanan Pangan

Satresnarkoba Polres Kerinci Bekuk Pengedar Sabu 23,96 Gram

KERINCI – Berkat kerja keras Bareskrim Mabes Polri, Polda Jambi dan Polres Kerinci akhirnya membuahkan hasil, dimana sebanyak 6 (enam) pelaku Tambang Galian C Illegal di Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi ditetapkan sebagai tersangka.

Keenam orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah Rolix Andian, SE Alias Pak Aleya, Doni Cendra, Arli Alias LI,  Rianto, Ardi Agustian dan
Mukhlis.

Kapolres Kerinci AKBP Agung Wahyu Nugroho, melalui Kasat Reskrim Iptu Edi Mardi Siswoyo, mengungkapkan bahwa proses yang dilakukan selama ini cukup bagus.

“Berawal dari hasil penyelidikan Dittipidter Bareskrim Mabes Polri di Kabupaten Kerinci tersebut dilakukan gelar perkara bertempat di aula Polres Kerinci yang dipimpin oleh Kombes.Pol. Kurniadi,SH.,S.I.K.,M.Si dan di ikuti oleh Wadirkrimsus Polda Jambi, ESDM Prov.Jambi, KLHK Prov. Jambi, Tim Dittipidter Mabes Polri dan Sat Reskrim Polres Kerinci dan hasil dari gelar perkara tersebut bahwa 6 lokasi yang tidak memiliki izin merupakan Tindak pidana,” kata Iptu Edi Mardi Siswoyo, Kamis (22/07).

Kemudian ditambahkan Kasat Reskrim, pada tanggal 3 Mei 2021 dibuatkan laporan polisi 6 lokasi pertambangan yang tidak memiliki izin untuk melakukan penambangan/explorasi yang dikeluarkan dari penjabat yang berwenang, dari 6 laporan polisi tersebut 5 LP ditangani Polres Kerinci dan 1 LP ditangani Polda Jambi.

“Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 20 Mei 2021 Satreskrim Polres Kerinci melakukan olah TKP dan memasang garis police line dan pemasangan spanduk area dalam penyelidikan Polres Kerinci dan Polda Jambi,” tambah Kasat Reskrim.

Dilanjutkan gelar perkara di Polda Jambi Selasa 7 juli 2021, dan hasil gelar perkara tersebut adalah sepakat 5 lokasi yang beroperasi tanpa izin tersebut untuk di tetapkan sebagai tersangka termasuk satu lokasi milik Pak Tiwi (total ada 6 LP).

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dari Dirjen Minerba, bahwa telah terpenuhi dan selanjutnya Pada hari ini Kamis tanggal 22 Juli 2021 sekira pukul 11.00 wib. telah di lakukan pemeriksaan terhadap 6 orang tersangka T.P. Minerba.

“6 tersangka sudah diterapkan, segera dalam waktu dekat dilimpahkan ke kejaksaan,” ungkap Iptu Edi Mardi. (*/Yor)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: AKBP Agung Wahyu NugrohoGalian C IllegalHeadlineIptu Edi Mardi SiswoyoKasat ReskrimPolisiPolres KerinciTersangka

TerkaitBerita

Polres Kerinci Panen Raya Jagung Tahap III Dukung Ketahanan Pangan

Polres Kerinci Panen Raya Jagung Tahap III Dukung Ketahanan Pangan

27/09/2025
113
Satresnarkoba Polres Kerinci Bekuk Pengedar Sabu 23,96 Gram

Satresnarkoba Polres Kerinci Bekuk Pengedar Sabu 23,96 Gram

27/09/2025
612
Gairah Sepakbola Kerinci Kembali, 40 Tim Siap Bertarung

Gairah Sepakbola Kerinci Kembali, 40 Tim Siap Bertarung

27/09/2025
105
Pasca Banjir Kayu Aro, Kadis PUPR Maya Novefry Dampingi Bupati Kerinci Pantau Pembersihan Saluran Air

Pasca Banjir Kayu Aro, Kadis PUPR Maya Novefry Dampingi Bupati Kerinci Pantau Pembersihan Saluran Air

26/09/2025
177

KOLOM

Kemenkeu Gelontorkan Rp8,25 Triliun ke Jambi, Ini Daftar Kabupaten/Kota Penerimanya

Kemenkeu Gelontorkan Rp8,25 Triliun ke Jambi, Ini Daftar Kabupaten/Kota Penerimanya

27 September 2025

KANAL

  • Advetorial
  • Bisnis
  • Bungo
  • Daerah
  • Entertaiment
  • Healt
  • Hukrim
  • Hukum
  • Jambi
  • Kerinci
  • Kolom
  • Kota Jambi
  • Life Style
  • Merangin
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sarolangun
  • Showbiz
  • Sosbud
  • Sport
  • Sungai Penuh
  • Tanjabar
  • Tanjabtim
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tebo
  • Uncategorized

MENU

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan
  • Privacy & Policy
ebrita.com

PT. Ebrita Jambi Media

Redaksi : Jalan Depati Parbo, Koto Lebu, Kec. Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan