KERINCI – Pembayaran pekerjaan empat mega proyek dengan nilai miliaran rupiah di lingkup PUPR Kerinci sudah 100 persen. Namun dibantah pihak Dinas PUPR Kerinci.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas PUPR melalui Kasi Tata Ruang selaku PPK, Syafrida Iriana. Dia mengatakan, bahwa pencairan baru 95 persen. “Itu tidak benar (Pencairan sudah 100 persen). Pencairan baru 95 persen. Itupun ada jaminan bank,” katanya kepada wartawan.
Untuk proses pencairan 100 persen, kata dia, pihak rekanan diberi perpanjangan waktu untuk menyelesaikan pekerjaan. Hal itu, lanjut dia, mengacu pada Perpres 16 dan PMK 217 tahun 2020 tentang penyelenggaraan Anggaran disaat pandemi Covid-19. “Addendum maksimal 90 hari. Kalau pekerjaan lewat waktu atau melebihi 90 hari didenda 1:1000,” tandasnya.
Menanggapi hal tersebut, Dasril mengatakan, bahwa pembayaran 100 persen 4 mega proyek tahun anggaran 2020 di Kabupaten Kerinci diduga terjadi kejahatan penggunaan anggaran. “Setiap proyek yang berhak dibayar 100 persen secara faktual kondisi fisik lapangan apabila telah dinyatakan 100 persen, dalam hal ini mutlak dan merupakan harga mati,” bebernya.
Anehnya empat proyek tersebut, lanjut dia, telah dicairkan 100 persen oleh Pengguna Anggaran Dinas PUPR Kerinci dengan kondisi fisik belum memenuhi syarat pencairan. “Hal ini dapat dilihat dari Desember 2020 dengan kondisi fisik di lapangan masih dibawah 70 persen,” katanya.
Mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia nomor 217 /PMK/05/2020 pada pasal 2 ayat (1), menurut dia, pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai akhir tahun anggaran 2020 dan akan dilanjutkan pada tahun anggaran berikutnya.
“Artinya menurut PMK tersebut pekerjaan yang tidak terselesaikan di tahun anggaran 2020 seharusnya sisanya akan dibayar pada tahun anggaran 2021. Jadi kuat dugaan pengguna anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Kerinci telah mengangkangi PMK RI dan Pergub Jambi,” jelasnya.
Berdasarkan pasal 5 ayat (1) Pergub nomor 62 tahun 2018 yang berbunyi, Penyelesaian sisa pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2). “Untuk penyelesaian pekerjaan yang melewati tahun anggaran berkenaan dengan batas waktu paling lama 50 hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan yang tertera dalam kontrak kerja (19 Februari 2021),” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Anggota Komisi lll DPRD Kerinci, Mensediar Rusli dan Kabid Perbend DPPKAD Kerinci, Edi membeberkan pembayaran 100 persen kepada empat perusahaan yang mengerjakan proyek.
Data yang dihimpun, empat mega proyek tersebut yakni proyek RSU di Ujung Ladang dikerjakan CV Purnama Jaya Konstruksi dengan nilai Rp 1,8 Miliar, sedangkan RSU di Bukit Kerman dikerjakan CV Gunung Bujang dengan nilai Rp 1,8 Miliar.
Kemudian, proyek Islamic Center di Semurup dikerjakan oleh PT Halim Pratama Perkasa dengan nilai Rp 2,9 Miliar, dan pembagunan Kantor Camat Gunung Raya dikerjakan Cv Jambi Hulu Karya dengan nilai Rp 1,3 Miliar.(*)