ebrita.com
Senin, 13 Oktober 2025
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Hukrim

Uang Tiket Rp 661 Juta Raib, Manajer Timezone Bali Akhirnya Ditangkap

13/10/2025
in Hukrim
1 min read
Uang Tiket Rp 661 Juta Raib, Manajer Timezone Bali Akhirnya Ditangkap
97
DIBAGIKAN
106
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Data Tidak Ada

Ebrita.com-Polisi akhirnya menangkap Robby Putra Syamsuar (35), Manajer Keuangan sekaligus akuntan di Timezone Trans Studio Mall Bali, setelah terbukti menilap uang hasil penjualan tiket mencapai Rp 661,2 juta.

Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Laksmi Trisnadewi, menjelaskan aksi penggelapan tersebut dilakukan Robby sejak 16 Agustus hingga 2 September 2025. Seharusnya uang hasil penjualan tiket disetor ke bank, namun pelaku justru menggunakannya untuk kepentingan pribadi.

“Pelaku melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Laporan masuk sejak 4 September, dan setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil menangkap pelaku di Yogyakarta,” kata Kompol Laksmi saat konferensi pers, Senin (13/10/2025).

Dari hasil pemeriksaan, Robby diketahui sempat memesan tiket pesawat untuk kabur ke Bangkok, Thailand. Namun upaya itu gagal setelah polisi berhasil melacak keberadaannya di Yogyakarta. Saat diamankan, petugas turut menyita beberapa koper berisi uang tunai sekitar Rp 300 juta hasil kejahatannya.

“Kantor pusat di Jakarta curiga karena tidak ada setoran uang hasil penjualan tiket. Setelah dicek, ternyata uangnya sudah diselewengkan pelaku,” ujar Laksmi.

Dalam pemeriksaan, Robby mengaku uang tersebut digunakan untuk bersenang-senang bersama teman-temannya. “Motifnya untuk gaya hidup. Uangnya dipakai buat entertain, foya-foya, bahkan berencana liburan ke luar negeri,” tambahnya.

Atas perbuatannya, Robby dijerat Pasal 374 KUHP junto Pasal 64 ayat 1 tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
(TIM)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: 2 juta.setelah terbukti menilap uang hasil penjualan tiket mencapai Rp 661

TerkaitBerita

Kasus Tual Gegerkan Warga, Pemotor Tewas Dianiaya dan Diskenariokan Kecelakaan

Kasus Tual Gegerkan Warga, Pemotor Tewas Dianiaya dan Diskenariokan Kecelakaan

13/10/2025
102
Hubungan Terlarang Kakak Ipar dan Adik Ipar di Kalbar, Bayi Hasil Zina Dibuang ke Kebun

Hubungan Terlarang Kakak Ipar dan Adik Ipar di Kalbar, Bayi Hasil Zina Dibuang ke Kebun

13/10/2025
103
Cekcok Berujung Darah, Istri di Bogor Balas Pukulan Suami dengan Gunting

Cekcok Berujung Darah, Istri di Bogor Balas Pukulan Suami dengan Gunting

13/10/2025
102
Ngaku Polisi Saat Lamar Kekasih, Pria di Manggarai NTT Tega Curi Motor Temannya!

Ngaku Polisi Saat Lamar Kekasih, Pria di Manggarai NTT Tega Curi Motor Temannya!

12/10/2025
105

KOLOM

Gaji PPPK Paruh Waktu di Jambi Masih di Bawah UMP

Gaji PPPK Paruh Waktu di Jambi Masih di Bawah UMP

13 Oktober 2025

KANAL

  • Advetorial
  • Bisnis
  • Bungo
  • Daerah
  • Entertaiment
  • Healt
  • Hukrim
  • Hukum
  • Jambi
  • Kerinci
  • Kolom
  • Kota Jambi
  • Life Style
  • Merangin
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sarolangun
  • Showbiz
  • Sosbud
  • Sport
  • Sungai Penuh
  • Tanjabar
  • Tanjabtim
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tebo
  • Uncategorized

MENU

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan
  • Privacy & Policy
ebrita.com

PT. Ebrita Jambi Media

Redaksi : Jalan Depati Parbo, Koto Lebu, Kec. Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan