ebrita.com
Senin, 13 Oktober 2025
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Nasional

Nasib Status Tersangka Nadiem Makarim Diputus Hari Ini Sidang Praperadilan di Jakarta Selatan

13/10/2025
in Nasional
1 min read
Nasib Status Tersangka Nadiem Makarim Diputus Hari Ini Sidang Praperadilan di Jakarta Selatan
13
DIBAGIKAN
167
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Istri Nadiem Makarim Hadiri Sidang Praperadilan Sang Suami di PN Jakarta Selatan

eBrita.com – Pukul 13.00 WIB hari ini (13 Oktober 2025), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan putusan sidang praperadilan terkait gugatan status tersangka yang diajukan oleh Nadiem Anwar Makarim terhadap Kejaksaan Agung. Putusan ini dipandang krusial karena akan menentukan apakah status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook akan dibatalkan atau dipertahankan.
Menurut sumber Kompas, sidang ini dilakukan oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan sebagai bagian dari proses hukum yang disorot publik.

Gugatan & Pokok Sengketa

Nadiem menggugat Kejaksaan Agung agar status tersangkanya dianggap tidak sah dalam kasus pengadaan laptop Chromebook.

Dalam gugatan praperadilan, perhatian utama adalah dasar hukum penetapan status apakah sesuai prosedur, memiliki bukti yang cukup, dan memenuhi syarat formal.

Jika hakim memutus status tersangka batal, maka proses penyidikan lebih lanjut mungkin terhambat atau harus dimulai ulang. Namun bila status diterima tetap, kasus akan lanjut ke tahap penuntutan.

Dampak & Catatan Penting

Putusan praperadilan ini memiliki dampak politis dan hukum, mengingat posisi Nadiem sebagai tokoh publik dan bekas pejabat tinggi kementerian.

Jika statusnya dibatalkan, banyak saksi, bukti, dan proses yang terkait kasus Chromebook bisa harus dievaluasi atau disusun ulang.

Jika statusnya dipertahankan, Kejaksaan dapat melanjutkan ke tahap penuntutan dan pengadilan.(Tim)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: gugatan praperadilan Nadiem Makarim terhadap Kejaksaan Agungnadiem

TerkaitBerita

Gaji PPPK Paruh Waktu di Jambi Masih di Bawah UMP

Gaji PPPK Paruh Waktu di Jambi Masih di Bawah UMP

13/10/2025
101
Prabowo Instruksikan TNI Siapkan Pasukan Perdamaian untuk Gaza: Indonesia Siap Terlibat Diplomasi Aktif

Prabowo Instruksikan TNI Siapkan Pasukan Perdamaian untuk Gaza: Indonesia Siap Terlibat Diplomasi Aktif

13/10/2025
125
Megawati Bersinar, Bank Jatim Pepet Petrokimia di Puncak Final Four Livoli 2025

Megawati Bersinar, Bank Jatim Pepet Petrokimia di Puncak Final Four Livoli 2025

13/10/2025
105
Guru Madrasah Swasta di DPR: “Kami Menjerit Menahan Sakit Kebijakan

Guru Madrasah Swasta di DPR: “Kami Menjerit Menahan Sakit Kebijakan

13/10/2025
122

KOLOM

Gaji PPPK Paruh Waktu di Jambi Masih di Bawah UMP

Gaji PPPK Paruh Waktu di Jambi Masih di Bawah UMP

13 Oktober 2025

KANAL

  • Advetorial
  • Bisnis
  • Bungo
  • Daerah
  • Entertaiment
  • Healt
  • Hukrim
  • Hukum
  • Jambi
  • Kerinci
  • Kolom
  • Kota Jambi
  • Life Style
  • Merangin
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sarolangun
  • Showbiz
  • Sosbud
  • Sport
  • Sungai Penuh
  • Tanjabar
  • Tanjabtim
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tebo
  • Uncategorized

MENU

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan
  • Privacy & Policy
ebrita.com

PT. Ebrita Jambi Media

Redaksi : Jalan Depati Parbo, Koto Lebu, Kec. Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan