ebrita.com
Minggu, 12 Oktober 2025
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Nasional

Hakim MK Arsul Sani Singgung Ijazah Jokowi-Gibran

12/10/2025
in Nasional
2 min read
Hakim MK Arsul Sani Singgung Ijazah Jokowi-Gibran

Kolase foto Joko Widodo, Hakim MK Arsul Sani dan Gibran Rakabuming Raka.

132
DIBAGIKAN
105
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Roy Suryo Klaim Ijazah Jokowi 99,99% Palsu Saat Bedah Buku

Salinan Ijazah Jokowi Resmi Diterima Bonatua dan Roy Suryo dari KPU

JAKARTA – Sidang uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Mahkamah Konstitusi kembali menarik perhatian publik.

Bukan tanpa alasan, hakim konstitusi Arsul Sani menyinggung isu ijazah Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat memberikan nasihat kepada pemohon perkara.

Gugatan ini diajukan oleh advokat Komardin melalui perkara bernomor 174/PUU-XXIII/2025, yang disidangkan di Panel 2 MK, Jakarta Pusat, Jumat (10/10/2025).

Dalam sidang tersebut, Arsul meminta agar pemohon benar-benar menelaah apakah masalah yang digugat memang menyangkut norma dalam UU KIP, atau sekadar persoalan implementasi di lapangan.

“Kalau persoalannya itu ada pada normanya, silakan diargumentasikan dengan baik, ya,” ujar Arsul Sani di ruang sidang.

Arsul juga menyinggung bahwa gugatan ini tidak lepas dari isu yang tengah ramai diperbincangkan masyarakat—yakni keabsahan ijazah Jokowi dan Gibran.

“Ini kan masih di sekitar, mohon maaf, ijazahnya Pak Jokowi, ijazahnya Pak Wapres Gibran, dan lain sebagainya,” imbuhnya.

Ia kemudian meminta agar pemohon dapat menjelaskan dasar argumentasi secara lebih komprehensif tanpa mengaitkan isu politik dan ekonomi yang lebih luas.

“Kalau itu persoalannya implementasi, kan ada jalannya. Bisa dibawa ke Komisi Informasi sebagai sengketa keterbukaan publik,” jelas Arsul.

Pemohon, Komardin, dalam gugatannya menyebut bahwa isu ijazah pejabat publik menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan bahkan berdampak pada perekonomian.

“Terjadi gaduh di mana-mana yang menyebabkan usaha kami sulit. Ada demo, perdebatan, dan sebagainya,” ucapnya.

Komardin juga menyoroti pihak universitas yang dianggap enggan membuka data ijazah Presiden Jokowi. Ia menilai, ketertutupan informasi tersebut membuat publik kian bingung dan memperpanjang polemik.

Oleh sebab itu, Komardin meminta MK untuk mengubah Pasal 7 huruf g UU KIP, agar ijazah, skripsi, dan dokumen pendidikan pejabat negara tidak termasuk informasi yang dikecualikan, selama pembiayaannya bersumber dari uang negara.

“Skripsi, ijazah pejabat, mantan pejabat, dan semua yang digaji dari uang negara harus bisa diakses publik jika dibutuhkan keabsahannya,” tulis Komardin dalam permohonannya.

Isu keaslian ijazah Presiden Jokowi sudah beberapa kali mencuat sejak masa kampanye pemilihan presiden. Kini, ketika Gibran menjabat sebagai Wakil Presiden, polemik serupa kembali ramai dibicarakan di media sosial.

Namun, pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) sebelumnya telah menegaskan bahwa ijazah Jokowi asli dan sah. Meski begitu, sebagian pihak masih menggulirkan perdebatan yang membuat isu ini kembali naik ke permukaan.

Mahkamah Konstitusi kini akan menilai apakah gugatan Komardin memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengubah ketentuan dalam UU KIP tersebut. (*/Hzq)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: Arsul SaniGugatan KomarudinGugatan MKIjazah GibranIjazah JokowiKeterbukaan Informasi PublikKomardinMahkamah KonstitusiMKUU KIP

TerkaitBerita

Waspada! BMKG Prediksi Gelombang 4 Meter Melanda Laut Indonesia 12–15 Oktober 2025

Waspada! BMKG Prediksi Gelombang 4 Meter Melanda Laut Indonesia 12–15 Oktober 2025

12/10/2025
160
Indonesia Tersingkir, Ini Klasemen Grup B Kualifikasi Piala Dunia 2026

Indonesia Tersingkir, Ini Klasemen Grup B Kualifikasi Piala Dunia 2026

12/10/2025
109
Indonesia Tersingkir, Gol Zidane Iqbal Bawa Irak Bungkam Garuda

Indonesia Tersingkir, Gol Zidane Iqbal Bawa Irak Bungkam Garuda

12/10/2025
106
Pemuda Hilang di Jembatan Kembar Gowa, Diduga Terjun ke Sungai Jeneberang

Pemuda Hilang di Jembatan Kembar Gowa, Diduga Terjun ke Sungai Jeneberang

11/10/2025
115

KOLOM

Progres Tol Betung Jambi Capai 49 Persen

Progres Tol Betung Jambi Capai 49 Persen

12 Oktober 2025

KANAL

  • Advetorial
  • Bisnis
  • Bungo
  • Daerah
  • Entertaiment
  • Healt
  • Hukrim
  • Hukum
  • Jambi
  • Kerinci
  • Kolom
  • Kota Jambi
  • Life Style
  • Merangin
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sarolangun
  • Showbiz
  • Sosbud
  • Sport
  • Sungai Penuh
  • Tanjabar
  • Tanjabtim
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tebo
  • Uncategorized

MENU

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan
  • Privacy & Policy
ebrita.com

PT. Ebrita Jambi Media

Redaksi : Jalan Depati Parbo, Koto Lebu, Kec. Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan