Eberita.com – Jambi, Suasana di depan kantor Balai Wilayah Sungai Sumatera VI (BWSS VI) Jambi memanas, Jumat (10/10/2025). Massa dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Cakrawala Nusantara menggelar aksi demonstrasi, memprotes keras dugaan penyimpangan dan pungutan liar (pungli) dalam Proyek Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.
Dalam orasinya, LSM Cakrawala Nusantara menuding BWSS VI lamban dan terkesan menutupi borok dalam pelaksanaan proyek yang vital bagi para petani tersebut. Dugaan pungli bernilai ratusan juta rupiah bahkan disebut-sebut LSM Cakrawala Nusantara mengalir sebagai setoran ke salah satu oknum anggota Dewan.
Aksi ini merupakan puncak kekecewaan LSM Cakrawala Nusantara. Ketua LSM Cakrawala Nusantara, Ruslan mengungkapkan pihaknya telah melayangkan surat laporan resmi pada 10 September 2025 lalu. Namun, balasan yang diterima dari BWSS VI pada 23 September 2025 dinilai sangat tak memuaskan.
“Jawaban mereka tidak sesuai dengan fakta dan temuan kami di lapangan. Justru terkesan menutup-nutupi persoalan yang sangat merugikan masyarakat, khususnya para petani pengguna air,” tegasnya.
Merasa laporannya tidak ditanggapi serius, LSM Cakrawala Nusantara secara terbuka menantang pihak BWSS VI untuk beradu data dan fakta di hadapan publik terkait temuan mereka.
“Ini menyangkut kepentingan hajat hidup orang banyak. Jangan main-main dengan nasib petani. Kami datang untuk menyampaikan temuan dan mendesak keadilan ditegakkan!” tegasnya.
Usai menggelar aksi, perwakilan LSM akhirnya diterima untuk berdialog dengan Kasubag Tata Usaha BWSS VI dan PPK Operasi dan Pemeliharaan SDA, Ibu Ayu. Dalam pertemuan tersebut, tudingan dilontarkan secara lebih tajam.
LSM menyebut inti masalah ada pada praktik pungli yang diduga dilakukan oleh oknum bernama Sdr. R dan Sdr. R terhadap kelompok-kelompok tani penerima program.
“Dugaan pungli ini nilainya tidak main-main. Kami mendapati pengakuan dari lapangan bahwa pungutan mencapai ratusan juta rupiah, sebagian disebut-sebut digunakan untuk ‘uang pengamanan’ dan setoran kepada salah satu oknum anggota dewan,” ungkapnya.
Mereka juga mengaitkan praktik kotor ini dengan buruknya kualitas pengerjaan proyek di lapangan.
“Kalau sudah begini, wajar kalau kualitas pekerjaan proyeknya amburadul,” tambahnya.
LSM Cakrawala Nusantara menegaskan tidak akan mundur. Mereka mengklaim telah mengantongi bukti kuat, termasuk pengakuan dari sejumlah pihak terkait dugaan skandal ini.
Sebagai langkah selanjutnya, mereka menyatakan akan segera membawa kasus ini ke ranah hukum yang lebih tinggi dengan melaporkannya secara resmi ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Mereka berharap kasus ini dapat diusut tuntas tanpa pandang bulu.
Sebelumnya, Balai Wilayah Sungai Sumatera VI (BWSS) Jambi sempat buka suara terkait tudingan miring dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Cakrawala Nusantara mengenai pelaksanaan Proyek Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh. Melalui surat resmi, BWSS VI membantah semua tuduhan dan mengklaim pekerjaan telah sesuai dengan petunjuk teknis.
Jawaban tersebut tertuang dalam surat Nomor PW0302-BW56.8/333, tertanggal 23 September 2025, yang ditandatangani Kepala Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan SDA Sumatera VI, Ir. Muhammad Daud, S.Sos., S.T..
Dalam surat tersebut, pihak Balai menegaskan telah mengambil langkah cepat dengan melakukan verifikasi lapangan ke seluruh 40 lokasi proyek di Kerinci dan Sungai Penuh pada 15-18 September 2025.
Verifikasi ini melibatkan manajemen BWSS VI, Tim OP, Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM), hingga Konsultan Manajemen Balai (KMB).
“Manajemen Balai Wilayah Sungai Sumatera VI bersama tim terkait telah melaksanakan verifikasi lapangan ke seluruh lokasi P3-TGAI,” tulis pihak Balai dalam suratnya.
Hasil verifikasi lapangan tersebut digunakan BWSS VI untuk membantah satu per satu temuan LSM Cakrawala Nusantara. Berikut adalah poin-poin klarifikasi dari BWSS VI:
Soal Kualitas Pekerjaan: BWSS VI menyatakan pekerjaan di semua lokasi merupakan saluran tersier pasangan batu kali, sebuah konstruksi sederhana yang memang dikerjakan oleh masyarakat sesuai juknis. Dimensi dan metode kerja disebut menyesuaikan dengan kondisi lapangan.
Soal Material: Material yang digunakan adalah campuran semen, pasir, dan batu kali yang kuat, bukan batu kapur seperti yang dikhawatirkan. Ini diklaim sudah sesuai spesifikasi teknis.
Soal Tenaga Kerja dari Luar: Pihak Balai membantah tudingan ini. Mereka mengklaim tenaga kerja adalah masyarakat lokal dan anggota kelompok P3A, yang dibuktikan dengan adanya surat pernyataan dari masing-masing Kepala Desa.
Soal Galian: Pekerjaan dipastikan memuat item galian untuk memastikan air dapat mengalir dengan baik secara gravitasi.
Soal Peran TPM (Tenaga Pendamping): TPM yang bertugas disebut merupakan putra-putri daerah lulusan S-1 Teknik Sipil yang telah dilatih. Kehadiran mereka di lapangan dipantau ketat melalui absensi manual bertanda waktu (timestamp) dan aplikasi khusus bernama VISIX.
Soal Proyek Dikerjakan Pihak Ketiga: BWSS VI menjelaskan bahwa P3-TGAI adalah kegiatan Swakelola Tipe IV, di mana perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan sepenuhnya dilakukan oleh kelompok masyarakat penerima itu sendiri.
Menariknya, BWSS VI juga menjelaskan alur pengusulan lokasi proyek. Menurut mereka, lokasi diusulkan melalui aplikasi oleh berbagai pihak, mulai dari kelompok petani (P3A/IP3A/GP3A), Pemerintah Daerah, hingga DPR RI.
Pihak Balai juga menegaskan bahwa tanggung jawab mereka hanya bersifat teknis.
“Adapun pemilihan dan penetapan lokasi kegiatan berada pada kewenangan Pemerintah Pusat dengan memperhatikan ketersediaan anggaran,” jelasnya.
Dikutip dari laman BWSS VI Jambi, program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahap I di Provinsi Jambi resmi ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 622/KPTS/M/2025. Program ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025 mengenai percepatan pembangunan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional.
Melalui keputusan tersebut, sebanyak 218 lokasi telah ditetapkan sebagai penerima manfaat program P3-TGAI, tersebar di 9 kabupaten dan 2 kota di Provinsi Jambi.
Sebagai bagian dari program prioritas nasional, pelaksanaan P3-TGAI di Jambi merupakan kontribusi nyata dalam mewujudkan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, khususnya agenda swasembada pangan. Dengan adanya pembangunan jaringan irigasi baru dan rehabilitasi saluran yang ada, Provinsi Jambi diharapkan mampu meningkatkan produktivitas pertaniannya, sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional. (glg)