Ebrita.com – Sebuah pernikahan di Kabupaten Pacitan mendadak menjadi perbincangan hangat di dunia maya. Pasalnya, pernikahan tersebut bukan hanya karena perbedaan usia yang mencapai 50 tahun, tetapi juga karena mahar fantastis senilai Rp 3 miliar yang diberikan sang mempelai pria.
Dalam video yang kini viral di berbagai platform media sosial, terlihat suasana akad nikah berlangsung khidmat di hadapan seorang penghulu. Momen menjadi sorotan ketika penghulu menyebutkan mahar pernikahan berupa seperangkat alat salat dan cek senilai Rp 3 miliar.
“Saudara Tarman, saya nikahkan Shela Arika binti Arif Supriyadi kepada saudara, dengan maskawin berupa seperangkat alat salat dan cek senilai Rp 3 miliar, saudara bayar tunai,”
demikian ucapan penghulu dalam video yang ramai dibagikan di media sosial.
Identitas Mempelai Terungkap
Kepala Desa Jeruk, Haris Kuswanto, membenarkan adanya pernikahan tersebut. Ia menyebutkan bahwa akad nikah berlangsung pada Rabu malam, 8 Oktober 2025, di Dusun Sidodadi, Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Pacitan.
Menurutnya, mempelai pria bernama Tarman (74), warga Kecamatan Jatipuro, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Sementara mempelai perempuan adalah Shela Arika (24), warga Desa Jeruk, Pacitan.
“Benar, pernikahan berlangsung di Dusun Sidodadi. Pihak desa hanya mengetahui bahwa pernikahan tersebut sah secara agama dan sesuai ketentuan negara,” ujar Haris, Kamis (9/10/2025).
Haris menambahkan, pihaknya tidak menyangka pernikahan itu akan menjadi sorotan publik nasional.
“Setelah video tersebar, banyak masyarakat luar yang bertanya-tanya dan mengomentari,” imbuhnya.
Reaksi Publik: Antara Kaget dan Kagum
Warganet menumpahkan berbagai komentar di media sosial. Banyak yang terkejut dengan jarak usia antara kedua mempelai, sementara sebagian lain fokus pada mahar yang luar biasa besar.
Beberapa pengguna media sosial menyebut pernikahan itu sebagai “kisah cinta lintas generasi”, sementara yang lain menilai mahar Rp 3 miliar adalah bukti keseriusan dan kemampuan finansial sang kakek.
Namun, tidak sedikit pula yang mempertanyakan motif di balik pernikahan dengan perbedaan usia mencolok, meskipun secara hukum agama maupun negara, pernikahan tersebut sah.
Sah di Mata Hukum dan Agama
Secara administratif, pernikahan antara Tarman dan Shela tidak melanggar aturan.
Selama kedua pihak memenuhi syarat-syarat pernikahan — mulai dari usia, wali, saksi, hingga mahar — maka pernikahan dinyatakan sah menurut hukum Islam maupun negara.
Kini, pasangan beda usia ini resmi menjadi suami-istri, dengan kisah mereka yang mengundang perhatian seantero Indonesia.
Fenomena pernikahan beda usia sebenarnya bukan hal baru di Indonesia. Namun, kasus Tarman dan Shela menjadi istimewa karena selisih usia yang mencapai setengah abad serta mahar miliaran rupiah yang membuat publik tercengang.(tim)