Eberita.com – Akhirnya Polisi berhasil meringkus Pelaku Perampokan dan Pembunuhan Sadis, Dede Maulana alias Diki (33), Warga asal Palembang, Sumatera Selatan.
Walau sempat buron Selama 4 hari buron, pelaku pembunuhan sadis disertai perampokan mobil Pajero di Talang Bakung, Kota Jambi. Buruan Polisi ini tak disangka dengan 4 Kali 24 Jam berhasil ditangkap polisi.
Berdasarkan informasi diperoleh, Pelaku Dede Maulana (33) diringkus tim gabungan dari Satreskrim Polresta Jambi, Polsek Jambi Selatan bersama Ditreskrimum Polda Jambi di sebuah rumah kost di wilayah Sungai Kedukan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Senin malam (6/10/2025).
Dalam pemeriksaan, Dede mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku nekat menghabisi korban Nindia Novrin (38), warga Jalan Ria Graphic, Talang Bakung, dengan pukulan kayu dan senjata tajam.
Aksi brutal itu dilakukan pada Kamis pagi (2/10/2025), usai berpura-pura menjadi pembeli mobil yang diiklankan korban lewat media sosial.
Pelaku datang ke rumah korban dengan alasan ingin melakukan test drive. Namun saat korban menolak, pelaku justru mengejar hingga ke kamar dan memukul kepala korban tiga kali dari belakang menggunakan kayu.
Pelaku juga menghujamkan senjata tajam ke leher korban hingga tewas di tempat. Setelah itu, pelaku membawa kabur mobil Mitsubishi Pajero Sport Putih Nopol AD 77 RA, ponsel, dan BPKB korban.
Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar membenarkan penangkapan tersebut. Dikatakannya, Pelaku Dede merupakan residivis kasus penipuan yang pernah ditahan di Lapas Jambi selama tiga tahun.
“Pelaku menggunakan modus penipuan jual beli mobil online. Setelah mendapatkan kepercayaan korban, pelaku melakukan kekerasan hingga korban meninggal dunia,” tegas Kapolda.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit Pajero putih milik korban, satu bilah senjata tajam, sepasang sepatu cokelat, dan pakaian yang digunakan saat beraksi.
Tersangka Dede Maulana terpaksa meringkuk di tahanan Polda Jambi dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 20 tahun penjara dan hukuman maksimal seumur hidup.(glg)