Ebrita.com-Seram Bagian Timur, Maluku Aparat Polres Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, menangkap seorang guru agama berinisial JU (42) yang diduga melakukan tindak asusila terhadap muridnya sendiri di salah satu SMP negeri di daerah tersebut.
Kasat Reskrim Polres SBT, AKP Rahmat Ramdani, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Juli 2025, sekitar pukul 11.30 WIT. Saat itu, korban yang masih berusia 13 tahun tengah berada di dalam kelas bersama temannya.
“Pelaku masuk ke kelas, lalu menutup dan mengunci pintu. Kemudian menarik korban ke pojok kelas dan melakukan perbuatan yang tidak seharusnya,” ujar AKP Rahmat, Selasa (30/9/2025).
Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan peristiwa tersebut kepada keluarganya. Orang tua korban kemudian melaporkannya ke Polres Seram Bagian Timur pada 6 September 2025.
Kini, pelaku sudah diamankan polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian menegaskan akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku karena masuk kategori tindak pidana terhadap anak di bawah umur.
(TIM)