Ebrita.com-Polsek Alak menetapkan sopir taksi, Yesaya Andri Agusti Lodoh (30), sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap penumpang kapal KM Binaiya, Kornelis Faot (35), di Pelabuhan Tenau, Kecamatan Alak, Kota Kupang, NTT.
Kapolsek Alak AKP Albert Mabel menyebut, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi. “Pelaku penganiayaan di Pelabuhan Tenau sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, Rabu (1/10/2025).
Yesaya dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, polisi langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
“Seusai ditetapkan, pelaku langsung ditahan di sel Polsek Alak,” terang Albert.
Sementara itu, polisi tengah merampungkan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kupang.
Diketahui, korban Kornelis Faot mengalami luka robek di kepala setelah dipukul dan dibanting oleh Yesaya di area parkir pelabuhan pada Selasa (23/9/2025) pagi.
(TIM)