Ebrita.com – Kasus penganiayaan oleh juru parkir liar kembali mencuat. Seorang pengendara berinisial SR (40) menjadi korban kekerasan juru parkir liar berinisial RBG (23) di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Insiden ini terjadi hanya karena pelaku kesal korban membayar parkir Rp5 ribu saja.
Peristiwa tersebut terjadi di dekat salah satu area mal di Jalan Boulevard Raya, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, Sabtu (21/9/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Awalnya, pelaku meminta tambahan uang parkir Rp10.000 kepada SR. Namun, permintaan itu ditolak.
Cekcok pun terjadi, hingga akhirnya pelaku mengambil pipa besi dari warung terdekat dan memukulkan ke korban beberapa kali. Akibatnya, korban mengalami luka robek di kepala dan memar di beberapa bagian tubuh, lalu dilarikan ke rumah sakit.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, membenarkan kejadian tersebut.
“Pelaku kemudian mengambil pipa besi dan memukul korban beberapa kali hingga mengakibatkan luka robek di kepala dan memar di beberapa bagian tubuh,” ujarnya, Sabtu (27/9/2025).
Tidak butuh waktu lama, Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara bergerak cepat setelah menerima laporan korban. RBG akhirnya ditangkap di Kampung Karet, Sepatan, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (27/9/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.
Kini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Metro Jakarta Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor bila mengalami kejadian serupa.
Kejadian serupa terkait pungutan parkir juga terjadi di Jalan Suryakencana, Bogor Tengah, Kota Bogor. Video viral di media sosial memperlihatkan perdebatan antara seorang pemuda dengan ibu-ibu akibat tarif parkir yang digetok hingga Rp100.000.
Kasie Humas Polresta Bogor Kota, Ipda Eko Agus, menjelaskan peristiwa ini terjadi di depan sebuah kafe bernama Penalama Coffee, Minggu (21/9/2025). Awalnya, bus rombongan tiba di lokasi namun tidak mendapat lahan parkir yang memadai. Petugas parkir bernama RM (29) kemudian meminta uang Rp100.000 kepada ketua rombongan.
Meski sempat terjadi argumen, akhirnya petugas hanya menerima Rp20.000. RM yang tercatat sebagai petugas resmi Dishub Kota Bogor telah diamankan polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Polsek Bogor Tengah, Kompol Waluyo, menegaskan petugas parkir tersebut sudah diamankan. Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, waspada, dan melapor jika mengalami praktik pungutan liar di tempat parkir.
Fenomena “getok parkir” atau pungutan liar ini kerap terjadi di lokasi-lokasi ramai seperti pusat wisata, konser, hingga area mal. Warga diminta tidak segan melapor jika menemukan tarif parkir tak wajar atau tindakan kekerasan oleh oknum juru parkir.(tim)