KERINCI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci kembali mencatat prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Tim Opsnal berhasil membongkar jaringan peredaran shabu dan menangkap seorang pengedar di Desa Tanjung Pauh Mudik, Kecamatan Danau Kerinci Barat, Kerinci pada Jumat (26/9/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
Pelaku yang diamankan diketahui bernama Juanda alias Wanda bin Agusli (26), warga Desa Tanjung Pauh Mudik, Kecamatan Danau Kerinci Barat, Kerinci.
Dari hasil penggeledahan di kamar pelaku, petugas menemukan barang bukti shabu seberat bruto 23,96 gram beserta berbagai perlengkapan yang biasa digunakan untuk mengedarkan narkoba.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti antara lain, 25 potongan sedotan plastik hitam berisi klip shabu, 4 plastik klip ukuran sedang berisi shabu, 1 potongan sedotan hitam berisi shabu, 1 unit bong/alat hisap, 2 unit handphone, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3 merah, serta sejumlah barang terkait lainnya.
Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Brahmana, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Yandra Kusuma, mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan pasokan shabu dari seorang pada Agustus kemarin.
“Dari pengakuan pelaku, barang haram tersebut diperolehnya dari seorang pria bernama Andi Kutaik pada akhir Agustus 2025. Kemudian dibagi menjadi paket-paket kecil untuk diedarkan dengan metode “tempel”, yakni transaksi dilakukan secara online tanpa tatap muka antara penjual dan pembeli,” kata Iptu Yandra.
Selain untuk konsumsi pribadi, ditambahkan Kasat Resnarkoba pelaku juga mengaku mendapatkan upah Rp300 ribu per hari dari pemasoknya.
“Saat ini, kami penyidik Satresnarkoba Polres Kerinci masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama dalam jaringan tersebut,” tambahnya.
Kasat Resnarkoba Polres Kerinci menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih besar. Kami mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba dan segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” tegasnya.
Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kerinci, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan terancam hukuman berat berupa pidana seumur hidup atau pidana mati.
Dengan pengungkapan ini, Polres Kerinci kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba yang merusak generasi muda.
Masyarakat Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh diimbau untuk aktif berperan dalam pencegahan dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (*)