Ebrita.com-Polda Metro Jaya kembali mengungkap peredaran narkoba jaringan internasional. Seorang pengedar berinisial US (39), warga Ciputat, Tangerang Selatan, berhasil dibekuk dengan barang bukti 24,6 kilogram sabu.
Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Parikhesit, mengungkapkan penangkapan dilakukan pada Kamis (25/9) sekitar pukul 19.15 WIB di basement sebuah apartemen kawasan Pluit, Jakarta Utara.
“Pelaku yang kita amankan merupakan bagian dari jaringan narkoba asal Malaysia. Dari tangan tersangka, kita sita 24,6 kilogram sabu yang siap diedarkan,” jelas Parikhesit, Jumat (26/9/2025).
Saat ini, tersangka US bersama barang bukti telah diamankan di Mapolda Metro Jaya. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan lain yang terhubung dengan kasus ini.
Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas peredaran narkoba. Aksi pengungkapan ini sekaligus menjadi bukti keseriusan aparat dalam melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika yang merusak generasi bangsa.
(TIM)