ebrita.com
Jumat, 26 September 2025
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Nasional

Revisi UU BUMN: Menteri & Wamen Dilarang Rangkap Jabatan Eselon, Pejabat Daerah Masih Aman

26/09/2025
in Nasional, Pemerintahan
2 min read
Revisi UU BUMN: Menteri & Wamen Dilarang Rangkap Jabatan Eselon, Pejabat Daerah Masih Aman
87
DIBAGIKAN
131
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

5 Lowongan Kerja BUMN Dibuka hingga Akhir Agustus

DPR Dukung Penghapusan Tantiem Komisaris BUMN

eBrita.com – Pembahasan revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) kembali menjadi sorotan publik. Dalam rapat bersama pemerintah, DPR menyepakati adanya pembatasan larangan rangkap jabatan, namun aturan tersebut hanya berlaku untuk menteri dan wakil menteri. Dengan demikian, pejabat daerah seperti gubernur, bupati, dan wali kota masih bisa merangkap jabatan di BUMN atau perusahaan negara lainnya.

Aturan Baru dalam Revisi UU

Dalam draf revisi yang beredar, disebutkan bahwa menteri dan wakil menteri dilarang menduduki jabatan eselon, direktur, maupun posisi eksekutif lain di BUMN. Ketentuan ini diyakini penting untuk menjaga akuntabilitas dan mencegah konflik kepentingan, mengingat keduanya memiliki peran sentral dalam menentukan kebijakan strategis.

Meski demikian, revisi tersebut tetap membuka ruang bagi pejabat negara untuk duduk sebagai anggota dewan pengawas di BUMN, selama tidak merangkap jabatan eksekutif. Dengan begitu, pengawasan dari kalangan pemerintah masih dimungkinkan.

Latar Belakang Revisi

Isu rangkap jabatan di BUMN sudah lama menjadi sorotan publik. Praktik ini dinilai berisiko tinggi menimbulkan konflik kepentingan karena pejabat negara berpotensi menggunakan kewenangan politik untuk kepentingan bisnis. Dorongan masyarakat sipil sebelumnya meminta agar aturan larangan rangkap jabatan berlaku menyeluruh, mencakup pejabat pusat maupun daerah.

Namun, hasil pembahasan DPR menunjukkan bahwa klausul pembatasan justru lebih sempit dibanding usulan awal.

Pro dan Kontra

Revisi ini memunculkan pro dan kontra di kalangan politisi maupun pengamat.

  1. Pendukung menilai aturan ini merupakan langkah awal memperbaiki tata kelola BUMN. Dengan menutup ruang rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri, potensi konflik kepentingan di level tertinggi bisa diminimalisir.
  2. Pengkritik justru menilai aturan ini setengah hati. Pasalnya, pejabat daerah yang juga memiliki kewenangan strategis tetap diperbolehkan rangkap jabatan. Hal ini dianggap membuka celah dominasi politik lokal dalam pengelolaan BUMN.

Selain itu, masih muncul pertanyaan mengenai bagaimana mekanisme pengawasan dan sanksi jika larangan rangkap jabatan dilanggar. Tanpa penegakan aturan yang jelas, ketentuan ini dikhawatirkan hanya menjadi formalitas.

Dinamika Politik

Sejumlah analis menilai keputusan DPR tidak lepas dari kompromi politik. Legislator dari daerah diduga mendorong agar pejabat lokal tetap bisa memiliki peran dalam BUMN, dengan dalih membawa manfaat ekonomi ke wilayah masing-masing. Sementara pemerintah pusat fokus menutup ruang konflik kepentingan di level kementerian.

Revisi UU BUMN dengan aturan baru ini memang memberi sinyal adanya komitmen untuk memperkuat akuntabilitas di perusahaan negara. Namun, dengan pembatasan yang hanya berlaku untuk menteri dan wakil menteri, efektivitas kebijakan masih dipertanyakan. Publik kini menanti apakah revisi ini akan benar-benar memperbaiki tata kelola BUMN atau justru membuka ruang kompromi politik yang lebih luas.(Tim)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: BUMNRevusi UU BUMNUU BUMN

TerkaitBerita

Kapolri Mutasi 60 Perwira, Ramdani Pimpin Brimob dan Yuda Kabaintelkam

Kapolri Mutasi 60 Perwira, Ramdani Pimpin Brimob dan Yuda Kabaintelkam

26/09/2025
112
Jonatan Christie Melaju ke Semifinal Korea Open 2025 Usai Taklukkan Kenta Nishimoto

Jonatan Christie Melaju ke Semifinal Korea Open 2025 Usai Taklukkan Kenta Nishimoto

26/09/2025
102
Bareskrim Bongkar Sindikat Pembobolan Rekening Dormant Rp204 Miliar: Uang Raib dalam 17 Menit

Bareskrim Bongkar Sindikat Pembobolan Rekening Dormant Rp204 Miliar: Uang Raib dalam 17 Menit

26/09/2025
162
Tegas! Waka BGN Ingatkan MBG Jangan Jadi Ladang Bisnis Konglomerat

Tegas! Waka BGN Ingatkan MBG Jangan Jadi Ladang Bisnis Konglomerat

26/09/2025
124

KOLOM

Kaesang Lantik Ahmad Ali Jadi Ketua Harian PSI

Kaesang Lantik Ahmad Ali Jadi Ketua Harian PSI

26 September 2025

KANAL

  • Advetorial
  • Bisnis
  • Bungo
  • Daerah
  • Entertaiment
  • Healt
  • Hukrim
  • Hukum
  • Jambi
  • Kerinci
  • Kolom
  • Kota Jambi
  • Life Style
  • Merangin
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sarolangun
  • Showbiz
  • Sosbud
  • Sport
  • Sungai Penuh
  • Tanjabar
  • Tanjabtim
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tebo
  • Uncategorized

MENU

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan
  • Privacy & Policy
ebrita.com

PT. Ebrita Jambi Media

Redaksi : Jalan Depati Parbo, Koto Lebu, Kec. Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan