ebrita.com
Jumat, 26 September 2025
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Hukum

Bareskrim Bongkar Sindikat Pembobolan Rekening Dormant Rp204 Miliar: Uang Raib dalam 17 Menit

26/09/2025
in Hukum, Nasional, Uncategorized
2 min read
Bareskrim Bongkar Sindikat Pembobolan Rekening Dormant Rp204 Miliar: Uang Raib dalam 17 Menit
144
DIBAGIKAN
162
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Babak Baru Kasus Wilmen, Sudah SP2HP dan Kini Ditangani Bareskrim Polri

Ebrita.com – Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan pembobolan rekening dormant (rekening tidak aktif) milik salah satu bank BUMN di Jawa Barat dengan nilai fantastis Rp204 miliar. Dalam waktu hanya 17 menit, dana dari rekening itu berhasil dipindahkan ke sejumlah rekening penampung oleh sindikat pelaku.

Kasus ini mencuat setelah pihak bank menemukan transaksi mencurigakan pada salah satu rekening dormant. Bank kemudian melapor ke Bareskrim Polri melalui laporan polisi nomor LP/B/311/VII/2025 tanggal 2 Juli 2025. Penyidik Subdit II Perbankan Dittipideksus bersama PPATK bergerak cepat menelusuri aliran dana mencurigakan tersebut.

Modus Ancaman Kepala Cabang Bank

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf menjelaskan modus pelaku cukup nekat. Sindikat ini mengancam kepala cabang bank agar menyerahkan user ID aplikasi Core Banking System. Jika menolak, keselamatan kepala cabang dan keluarganya terancam.

“Dengan akses itu, mereka memindahkan dana Rp204 miliar ke lima rekening penampung melalui 42 transaksi hanya dalam 17 menit,” kata Brigjen Helfi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (25/9/2025).

Polisi menetapkan sembilan orang tersangka dari tiga kelompok berbeda:

Internal Bank

AP (50), kepala cabang pembantu yang memberikan akses Core Banking System.

GRH (43), consumer relations manager yang jadi penghubung sindikat.

Kelompok Eksekutor

C (41), otak pembobolan yang mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset.

DR (44), konsultan hukum yang merancang eksekusi.

NAT (36), mantan pegawai bank yang mengakses sistem dan memindahkan dana.

R (51), mediator sekaligus penerima dana.

TT (38), fasilitator keuangan ilegal yang mengelola hasil kejahatan.

Kelompok Pencucian Uang

DH (39), pembuka blokir rekening sekaligus pemindah dana terblokir.

IS (60), penyiap rekening penampungan dan penerima dana hasil kejahatan.

Brigjen Helfi menyebut, dua orang tersangka yaitu C dan DH juga terlibat dalam kasus penculikan kepala cabang BRI Cempaka Putih yang kini ditangani Polda Metro Jaya.

Para pelaku dijerat berlapis pasal:

  • Tindak pidana perbankan (Pasal 49 UU No 4/2023).
  • Tindak pidana ITE (Pasal 46 UU No 1/2024).
  • Tindak pidana transfer dana (Pasal 82 & 85 UU No 3/2011).
  • Tindak pidana pencucian uang (Pasal 3, 4, 5 UU No 8/2010).

Ancaman hukuman paling berat 20 tahun penjara dan denda hingga Rp20 miliar.

Polisi memastikan seluruh dana Rp204 miliar berhasil dipulihkan. Kasus ini menjadi peringatan bagi bank dan nasabah agar lebih waspada terhadap rekening dormant yang rawan dijadikan sasaran kejahatan perbankan.(tim)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: Bareskrim PolriPembobolan BankRp204 miliar

TerkaitBerita

Kapolri Mutasi 60 Perwira, Ramdani Pimpin Brimob dan Yuda Kabaintelkam

Kapolri Mutasi 60 Perwira, Ramdani Pimpin Brimob dan Yuda Kabaintelkam

26/09/2025
114
Jonatan Christie Melaju ke Semifinal Korea Open 2025 Usai Taklukkan Kenta Nishimoto

Jonatan Christie Melaju ke Semifinal Korea Open 2025 Usai Taklukkan Kenta Nishimoto

26/09/2025
103
Tegas! Waka BGN Ingatkan MBG Jangan Jadi Ladang Bisnis Konglomerat

Tegas! Waka BGN Ingatkan MBG Jangan Jadi Ladang Bisnis Konglomerat

26/09/2025
124
Revisi UU BUMN: Menteri & Wamen Dilarang Rangkap Jabatan Eselon, Pejabat Daerah Masih Aman

Revisi UU BUMN: Menteri & Wamen Dilarang Rangkap Jabatan Eselon, Pejabat Daerah Masih Aman

26/09/2025
131

KOLOM

Kaesang Lantik Ahmad Ali Jadi Ketua Harian PSI

Kaesang Lantik Ahmad Ali Jadi Ketua Harian PSI

26 September 2025

KANAL

  • Advetorial
  • Bisnis
  • Bungo
  • Daerah
  • Entertaiment
  • Healt
  • Hukrim
  • Hukum
  • Jambi
  • Kerinci
  • Kolom
  • Kota Jambi
  • Life Style
  • Merangin
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sarolangun
  • Showbiz
  • Sosbud
  • Sport
  • Sungai Penuh
  • Tanjabar
  • Tanjabtim
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tebo
  • Uncategorized

MENU

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan
  • Privacy & Policy
ebrita.com

PT. Ebrita Jambi Media

Redaksi : Jalan Depati Parbo, Koto Lebu, Kec. Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan