eBrita.com – Kabar baik bagi pelanggan PLN. Pemerintah memastikan tarif listrik untuk periode Oktober hingga Desember 2025 tidak mengalami kenaikan. Keputusan ini diambil demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan, meski faktor ekonomi makro sebenarnya memicu penyesuaian, pemerintah memilih menahan tarif. Kebijakan ini sesuai dengan aturan Tariff Adjustment yang berlaku.
Dengan keputusan tersebut, tarif bagi pelanggan nonsubsidi tetap sama seperti triwulan sebelumnya. Sedangkan pelanggan subsidi masih mendapatkan bantuan sesuai kategori.
Beberapa contoh tarif listrik yang berlaku antara lain:
R-1/TR daya 900 VA nonsubsidi: Rp1.352/kWh
R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70/kWh
R-2/TR daya 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53/kWh
R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53/kWh
I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas: Rp996,74/kWh
Pemerintah menegaskan, PLN tetap berkomitmen menjaga keandalan pasokan serta memperluas akses listrik ke wilayah yang belum terjangkau.
Kepastian tarif ini disambut positif oleh masyarakat, termasuk pelaku usaha dan rumah tangga, karena dapat memberikan stabilitas dalam mengatur biaya energi hingga akhir tahun.(Tim)