KERINCI – Jajaran Satresnarkoba Polres Kerinci kembali menunjukkan komitmennya. Melalui Operasi Antik Siginjai 2025 yang digelar selama 20 hari, terhitung sejak 25 Agustus hingga 12 September 2025, polisi berhasil mengamankan 21 tersangka kasus narkoba beserta barang bukti, sekaligus menyelamatkan 687 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Kerinci, AKBP Arya Tesa Brahmana, menegaskan bahwa operasi ini adalah bukti nyata komitmen Polres Kerinci untuk memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya.
“Ini bukan akhir, tapi awal dari langkah-langkah besar berikutnya. Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kerinci Polda Jambi,” tegasnya dalam konferensi pers di Mapolres Kerinci, Selasa (23/9/2025).
Dari hasil penyelidikan, para tersangka yang diamankan tidak hanya beroperasi secara lokal. Mereka terhubung dengan jaringan narkoba lintas provinsi, mulai dari Padang (Sumbar), Dumai (Riau), Bengkulu, hingga Jambi. Dari 21 tersangka, 5 orang masuk dalam kategori Target Operasi (TO), sementara 16 lainnya terjaring di luar TO.
“Peran mereka beragam, ada yang menjadi bandar, agen, kurir, bahkan pengguna. Ini menunjukkan betapa luas dan terstrukturnya jaringan narkoba yang coba masuk ke wilayah Kerinci dan Sungai Penuh,” jelas Kasat Narkoba Polres Kerinci, IPTU Yandra Kusuma Putra.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 11,49 gram sabu dan 157,16 gram ganja. Jika diuangkan, nilainya mencapai Rp25,093 juta.
Selain itu, turut diamankan 12 unit handphone, 2 unit sepeda motor, alat hisap sabu, timbangan digital, serta uang tunai Rp500 ribu.
Menurut perhitungan Satresnarkoba, barang bukti yang diamankan itu setara dengan upaya penyelamatan 687 jiwa, 56 orang dari sabu dan 629 orang dari ganja.
Kapolres Kerinci juga menyerukan peran serta seluruh elemen masyarakat dalam memerangi narkoba. “Kami mengajak para tokoh adat, ulama, hingga generasi muda untuk bersama-sama menjadi garda terdepan. Cegah dini lebih penting, karena narkoba bukan hanya merusak kesehatan, tetapi juga masa depan generasi kita,” ujarnya.
Para tersangka kini dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya pasal 114 ayat (1), dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Operasi Antik Siginjai 2025 menjadi bukti nyata bahwa Satresnarkoba Polres Kerinci serius menutup ruang gerak pengedar narkoba. Ke depan, intensitas dan kualitas operasi akan terus ditingkatkan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kerinci.
“Tujuan akhir kami jelas: Kerinci dan Sungai Penuh bebas dari narkoba,” pungkas Kapolres Arya Tesa Brahmana. (*)