ebrita.com
Sabtu, 27 September 2025
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Nasional

UMK Sumatera Barat 2025 Naik

18/09/2025
in Nasional, Pemerintahan
1 min read
UMK Sumatera Barat 2025 Naik
99
DIBAGIKAN
104
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian di Gudang Padang

Sumbar Genjot Energi Terbarukan untuk Ekonomi Hijau

eBrita.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat resmi menetapkan perubahan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025. Dari seluruh wilayah yang ada, Kota Padang Panjang menjadi sorotan karena menerima penetapan UMK sebesar Rp2.994.193 setelah mengalami kenaikan 6,5 persen dibanding tahun sebelumnya.

Meski luas wilayahnya hanya sekitar 23,560 kilometer persegi dan dikenal sebagai daerah terkecil di Sumatera Barat, kebijakan ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan buruh di kota tersebut. UMK baru ini diharapkan bisa membantu pekerja dalam menghadapi kenaikan biaya hidup yang terus meningkat.

Kenaikan ini juga menjadi bagian dari penyesuaian tahunan yang dilakukan pemerintah provinsi dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta kebutuhan hidup layak di masing-masing daerah. Dengan begitu, para buruh di Padang Panjang mendapatkan kepastian hak minimal yang harus dipenuhi oleh para pengusaha.

Bagi pekerja, UMK Rp2,99 juta ini akan menjadi patokan dasar dalam menerima gaji, di luar tunjangan maupun fasilitas tambahan lainnya. Sementara itu, pemerintah daerah berharap penyesuaian ini mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan buruh dan keberlangsungan usaha di tengah tantangan ekonomi yang dinamis.(Tim)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: 5 Persen6NaikSumatera BaratUMKUpah

TerkaitBerita

Kapolri Mutasi 60 Perwira, Ramdani Pimpin Brimob dan Yuda Kabaintelkam

Kapolri Mutasi 60 Perwira, Ramdani Pimpin Brimob dan Yuda Kabaintelkam

26/09/2025
115
Jonatan Christie Melaju ke Semifinal Korea Open 2025 Usai Taklukkan Kenta Nishimoto

Jonatan Christie Melaju ke Semifinal Korea Open 2025 Usai Taklukkan Kenta Nishimoto

26/09/2025
104
Bareskrim Bongkar Sindikat Pembobolan Rekening Dormant Rp204 Miliar: Uang Raib dalam 17 Menit

Bareskrim Bongkar Sindikat Pembobolan Rekening Dormant Rp204 Miliar: Uang Raib dalam 17 Menit

26/09/2025
162
Tegas! Waka BGN Ingatkan MBG Jangan Jadi Ladang Bisnis Konglomerat

Tegas! Waka BGN Ingatkan MBG Jangan Jadi Ladang Bisnis Konglomerat

26/09/2025
124

KOLOM

Kaesang Lantik Ahmad Ali Jadi Ketua Harian PSI

Kaesang Lantik Ahmad Ali Jadi Ketua Harian PSI

26 September 2025

KANAL

  • Advetorial
  • Bisnis
  • Bungo
  • Daerah
  • Entertaiment
  • Healt
  • Hukrim
  • Hukum
  • Jambi
  • Kerinci
  • Kolom
  • Kota Jambi
  • Life Style
  • Merangin
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sarolangun
  • Showbiz
  • Sosbud
  • Sport
  • Sungai Penuh
  • Tanjabar
  • Tanjabtim
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tebo
  • Uncategorized

MENU

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan
  • Privacy & Policy
ebrita.com

PT. Ebrita Jambi Media

Redaksi : Jalan Depati Parbo, Koto Lebu, Kec. Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan