Ebrita.com – Presiden Prabowo Subianto melalui Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara resmi menghapus pemberian tantiem atau bonus kinerja bagi komisaris BUMN dan anak usahanya. Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Danantara Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 itu berlaku mulai tahun buku 2025.
CEO BPI Danantara, Rosan Perkasa Roeslani, menjelaskan keputusan ini lahir dari kajian menyeluruh dan telah dilaporkan langsung kepada Presiden. Menurutnya, langkah tersebut bisa menghemat anggaran negara hingga Rp8 triliun setiap tahunnya. Sebagai gantinya, komisaris hanya akan menerima pendapatan bulanan tetap sesuai tugas dan tanggung jawab, tanpa tambahan bonus berbasis kinerja perusahaan.
Kebijakan ini segera menuai dukungan penuh dari berbagai pihak, termasuk DPR RI. Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDIP, Darmadi Durianto, menyebut penghapusan tantiem merupakan langkah efisiensi yang tepat. “Komisaris itu bukan eksekutor, jadi tidak wajar mendapat tantiem. Fokus mereka adalah mengawasi, bukan mencari bonus,” ujarnya.
Dukungan juga datang dari Komisi XI DPR yang menilai kebijakan ini sebagai terobosan penting dalam memperbaiki tata kelola BUMN. Dengan model remunerasi baru, diharapkan pengawasan berjalan lebih independen dan tidak terikat pada besarnya laba perusahaan.(Tim)