ebrita.com
Senin, 22 September 2025
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Hukrim

Perempuan Pelaku Penipuan dan Penggelapan di Kayu Aro Ditangkap

15/08/2025
in Hukrim, Kerinci
1 min read
Perempuan Pelaku Penipuan dan Penggelapan di Kayu Aro Ditangkap

RAH Pelaku Penipuan dan Penggelapan.

132
DIBAGIKAN
232
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

PT Talang Lindung Sakti Pastikan Air Minum Seria Aman, Aroma Bensin Bukan dari Produksi

Amrizal Difavoritkan Jadi Ketua APDESI Kota Sungai Penuh 2025

KERINCI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan seorang perempuan berinisial RAH (33), warga Desa Lindung Jaya, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci. Pelaku diamankan tanpa perlawanan pada Kamis (14/8/2025) malam.

Kasus ini bermula dari laporan korban terkait dugaan tindak pidana yang terjadi pada 22 Juli 2023 di Desa Koto Periang, Kecamatan Kayu Aro. Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Opsnal Satreskrim mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumah orang tuanya di Desa Mekar Jaya.

Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Brahmana, melalui Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan mengungkapkan, tim langsung bergerak menuju lokasi setelah memastikan keberadaan pelaku.

“Sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Polres Kerinci untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Very Prasetyawan.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif serta melengkapi berkas perkara. RAH akan dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Polres Kerinci mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dalam melakukan transaksi maupun perjanjian, serta segera melapor jika menemukan indikasi tindak pidana serupa. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: HeadlineKasus Penipuan JambiKriminal KerinciPelaku Penipuan DitangkapPenggelapan KerinciPenipuan Kayu AroPolres KerinciSatreskrim Kerinci

TerkaitBerita

Batas Akhir Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 Hari Ini, Ini Tahap Selanjutnya

Batas Akhir Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 Hari Ini, Ini Tahap Selanjutnya

22/09/2025
132
Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2026 Resmi Ditetapkan

Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2026 Resmi Ditetapkan

22/09/2025
106
Ini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan S1 Tahun 2025

Ini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan S1 Tahun 2025

22/09/2025
119
Petani Kerinci Dukung Penuh Program Irigasi P3-TGAI

Petani Kerinci Dukung Penuh Program Irigasi P3-TGAI

22/09/2025
96

KOLOM

Inter Tekuk Sassuolo, Klasemen Liga Italia Makin Ketat

Inter Tekuk Sassuolo, Klasemen Liga Italia Makin Ketat

22 September 2025

KANAL

  • Advetorial
  • Bisnis
  • Bungo
  • Daerah
  • Entertaiment
  • Healt
  • Hukrim
  • Hukum
  • Jambi
  • Kerinci
  • Kolom
  • Kota Jambi
  • Life Style
  • Merangin
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sarolangun
  • Showbiz
  • Sosbud
  • Sport
  • Sungai Penuh
  • Tanjabar
  • Tanjabtim
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tebo
  • Uncategorized

MENU

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan
  • Privacy & Policy
ebrita.com

PT. Ebrita Jambi Media

Redaksi : Jalan Depati Parbo, Koto Lebu, Kec. Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan