ebrita.com
Senin, 22 September 2025
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Hukum

Gagal Edarkan Ekstasi di Bangko, Pemuda Bengkulu PR Masuk Bui

04/08/2025
in Hukum, Merangin
2 min read
Gagal Edarkan Ekstasi di Bangko, Pemuda Bengkulu PR Masuk Bui

Tersangka Pengedar Ekstasi di Merangin. (Foto: Humas Polres Merangin)

122
DIBAGIKAN
112
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

PT Talang Lindung Sakti Pastikan Air Minum Seria Aman, Aroma Bensin Bukan dari Produksi

Amrizal Difavoritkan Jadi Ketua APDESI Kota Sungai Penuh 2025

MERANGIN – Upaya licik seorang pemuda asal Bengkulu untuk mengedarkan pil ekstasi di wilayah Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi, akhirnya digagalkan aparat kepolisian. PR (26), warga Jalan Kenanga Satu, Kelurahan Ratu Samban, Bengkulu, diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Merangin saat hendak bertransaksi di kawasan rawan narkoba, Bangko Tinggi, Jumat malam (1/8/2025), sekitar pukul 20.00 WIB.

Tanpa perlawanan, PR ditangkap di Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko titik panas peredaran narkoba yang menjadi fokus pengawasan polisi. Saat diamankan, PR tengah membawa lima butir pil ekstasi yang siap dijual, lengkap dengan barang bukti lain berupa satu unit HP POCO, sepeda motor Yamaha Mio putih, tas selempang, uang tunai Rp350.000, dan dua lembar tisu yang diduga digunakan dalam transaksi.

Dari hasil pemeriksaan, PR mengaku mendapatkan pil tersebut dari seorang pemasok yang kini identitasnya telah dikantongi pihak kepolisian. Ekstasi dibelinya seharga Rp1,2 juta, lalu akan dijual kembali dengan keuntungan Rp150 ribu per butir. Motif utamanya: cuan cepat, tapi justru berujung bui.

“Transaksi dilakukan secara daring, tanpa pernah bertatap muka. PR adalah bagian dari jaringan rapi dan penuh kehati-hatian. Tapi kami berhasil membongkar skemanya,” ungkap Kasat Narkoba Polres Merangin, AKP Rezi Darwis.

Penangkapan PR disebut sebagai hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, menunjukkan pola baru peredaran narkoba yang makin licin: tak perlu tatap muka, cukup ponsel dan kode.

Sementara itu, Kasubsi Penmas Polres Merangin, AIPTU Ruly, menilai PR sebagai pengedar kecil yang membawa dampak besar.

“Keuntungannya mungkin tak seberapa, tapi risikonya menghancurkan masa depan banyak anak muda. Ini bukan hanya soal kriminal, tapi soal generasi yang diracuni,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap gerak-gerik mencurigakan, terutama dari pendatang, agar lingkungan tetap aman dari bahaya narkoba.

Kini, PR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (*/Hzq)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: Aiptu RullyAKP Rezi DarwisHeadlineKasat NarkobaMeranginPolres Merangin

TerkaitBerita

Tokoh Kerinci Diganjar Apresiasi Gubernur Jambi

Tokoh Kerinci Diganjar Apresiasi Gubernur Jambi

22/09/2025
103
PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu

PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu

21/09/2025
102
Kerinci Hilir : Calon Kabupaten Baru Di Jambi

Kerinci Hilir : Calon Kabupaten Baru Di Jambi

21/09/2025
93
BMKG: Belum Semua Wilayah Masuki Musim Hujan

BMKG: Belum Semua Wilayah Masuki Musim Hujan

19/09/2025
92

KOLOM

Tokoh Kerinci Diganjar Apresiasi Gubernur Jambi

Tokoh Kerinci Diganjar Apresiasi Gubernur Jambi

22 September 2025

KANAL

  • Advetorial
  • Bisnis
  • Bungo
  • Daerah
  • Entertaiment
  • Healt
  • Hukrim
  • Hukum
  • Jambi
  • Kerinci
  • Kolom
  • Kota Jambi
  • Life Style
  • Merangin
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sarolangun
  • Showbiz
  • Sosbud
  • Sport
  • Sungai Penuh
  • Tanjabar
  • Tanjabtim
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tebo
  • Uncategorized

MENU

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan
  • Privacy & Policy
ebrita.com

PT. Ebrita Jambi Media

Redaksi : Jalan Depati Parbo, Koto Lebu, Kec. Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan