MERANGIN – Upaya licik seorang pemuda asal Bengkulu untuk mengedarkan pil ekstasi di wilayah Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi, akhirnya digagalkan aparat kepolisian. PR (26), warga Jalan Kenanga Satu, Kelurahan Ratu Samban, Bengkulu, diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Merangin saat hendak bertransaksi di kawasan rawan narkoba, Bangko Tinggi, Jumat malam (1/8/2025), sekitar pukul 20.00 WIB.
Tanpa perlawanan, PR ditangkap di Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko titik panas peredaran narkoba yang menjadi fokus pengawasan polisi. Saat diamankan, PR tengah membawa lima butir pil ekstasi yang siap dijual, lengkap dengan barang bukti lain berupa satu unit HP POCO, sepeda motor Yamaha Mio putih, tas selempang, uang tunai Rp350.000, dan dua lembar tisu yang diduga digunakan dalam transaksi.
Dari hasil pemeriksaan, PR mengaku mendapatkan pil tersebut dari seorang pemasok yang kini identitasnya telah dikantongi pihak kepolisian. Ekstasi dibelinya seharga Rp1,2 juta, lalu akan dijual kembali dengan keuntungan Rp150 ribu per butir. Motif utamanya: cuan cepat, tapi justru berujung bui.
“Transaksi dilakukan secara daring, tanpa pernah bertatap muka. PR adalah bagian dari jaringan rapi dan penuh kehati-hatian. Tapi kami berhasil membongkar skemanya,” ungkap Kasat Narkoba Polres Merangin, AKP Rezi Darwis.
Penangkapan PR disebut sebagai hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, menunjukkan pola baru peredaran narkoba yang makin licin: tak perlu tatap muka, cukup ponsel dan kode.
Sementara itu, Kasubsi Penmas Polres Merangin, AIPTU Ruly, menilai PR sebagai pengedar kecil yang membawa dampak besar.
“Keuntungannya mungkin tak seberapa, tapi risikonya menghancurkan masa depan banyak anak muda. Ini bukan hanya soal kriminal, tapi soal generasi yang diracuni,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap gerak-gerik mencurigakan, terutama dari pendatang, agar lingkungan tetap aman dari bahaya narkoba.
Kini, PR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (*/Hzq)