SUNGAI PENUH – Seorang wanita warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, berinisial MX (54), resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh, Jambi, usai terbukti menyalahgunakan izin tinggal.
Bukannya datang untuk kunjungan sebagaimana visa D2 yang dimilikinya, MX justru kedapatan berjualan aksesori secara ilegal di Pasar Tanjung Bajure.
Penahanan dilakukan setelah pihak Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci menyerahkan MX beserta barang bukti berupa kacamata, pakaian, dan aksesoris lainnya yang dijual pelaku.
“Dia seharusnya hanya berkunjung. Tapi hasil temuan di lapangan, justru berdagang di pasar. Itu pelanggaran izin tinggal, bukan jenis barangnya yang ilegal,” ungkap Kajari Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, Jum’at (18/7/2025).
Diketahui, MX telah dua kali masuk ke Kota Sungai Penuh, yakni pada 2024 dan 2025, dengan status visa kunjungan. Namun aktivitasnya di lapangan jauh dari maksud kunjungan.
MX diketahui menyewa rumah kontrakan di kawasan Kumun, Sungai Penuh, dan rutin berdagang di pasar setempat.
Penyelidikan menyimpulkan bahwa MX melanggar Pasal 122 huruf A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur tentang penyalahgunaan izin tinggal oleh orang asing.
Ia kini terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp500 juta.
“Barang dagangannya dibeli dari Jakarta, tapi kegiatan berdagang itulah yang melanggar aturan, karena tidak sesuai dengan visanya,” tegas Sukma.
Kini, MX ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sungai Penuh sambil menunggu proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Sungai Penuh.
Selain menghadapi proses hukum, MX juga kemungkinan besar akan dideportasi dari wilayah Indonesia.
Penangkapan MX sendiri bermula dari hasil pengamatan petugas yang mencurigai aktivitas dagang oleh WNA di Pasar Tanjung Bajure. Pemeriksaan identitas membuktikan kecurigaan tersebut benar adanya. (*)