SUNGAI PENUH – Kasus korupsi proyek Pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun anggaran 2023 di Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci semakin menyeruak ke permukaan.
Setelah sebelumnya menetapkan 7 orang tersangka, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh kembali menetapkan dua tersangka baru pada Kamis (17/7/2025), dalam konferensi pers yang digelar langsung oleh Kepala Kejari, Sukma Djaya Negara.
Dua nama baru yang kini ikut terseret dalam kasus korupsi dengan potensi kerugian negara hingga Rp 2,7 miliar itu adalah:
1. HP – pejabat aktif di Kesbangpol Kerinci.
2. REF – pelaksana lapangan yang diduga memegang peran kunci.
Mirisnya, keduanya diketahui meminjam nama perusahaan penyedia dan ikut mengerjakan proyek di lapangan sebuah manuver licik dalam skema pemecahan paket pengadaan yang disinyalir digunakan untuk menghindari proses lelang secara sah.
“Mereka bukan hanya meminjam nama perusahaan, tapi juga terlibat langsung dalam pengerjaan. Ini jadi fakta baru dalam pengembangan kasus PJU,” tegas Kajari Sukma Djaya Negara.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, terkait perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang, serta resmi ditahan di Rutan selama 20 hari untuk proses penyidikan lanjutan.
Menjawab pertanyaan awak media soal kemungkinan keterlibatan anggota legislatif, Kasi Pidsus Yogi Purnomo menegaskan:
“Kami terus mendalami. Bila ditemukan dua alat bukti yang sah dan kuat, siapapun yang terlibat termasuk anggota dewan akan kami tetapkan sebagai tersangka,” tegas Yogi Purnomo.
Pernyataan ini mempertegas bahwa Kejari tak segan menelusuri aktor intelektual dan pihak eksternal lain yang diduga ikut bermain dalam proyek bernilai lebih dari Rp 5 miliar ini.
Dengan penambahan HP dan REF, maka total tersangka dalam skandal PJU ini mencapai 9 orang, termasuk nama-nama besar di lingkup Dinas Perhubungan:
1. HC – Kadishub Kerinci
2. NE – Kabid Lalin & Prasarana Dishub
3. F – Direktur PT. WTM
4. AN – Direktur CV. TAP
5. SM – Direktur CV. GAW
6. G – Direktur CV. BS
7. J – Direktur CV. AK
8. HP – Pejabat Kesbangpol
9. REF – Pelaksana Lapangan
Skandal PJU ini disebut-sebut sebagai salah satu kasus korupsi terbesar di Kabupaten Kerinci. Audit BPKP menemukan indikasi kuat bahwa proyek dikerjakan tidak sesuai spesifikasi, dan pemecahan paket dilakukan secara sistematis untuk memperlancar aksi korupsi berjamaah.
Kini publik menunggu: Apakah aliran dana haram itu juga menyentuh meja kekuasaan legislatif? Apakah ada peran konsultan dan perantara yang belum tersentuh?
Redaksi akan terus mengawal perkembangan kasus ini. Harapan masyarakat hanya satu: Jangan ada yang dilindungi, dan jangan ada yang kebal hukum. (*)