JAKARTA – Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Yakup Hasibuan, angkat bicara tegas usai gelar perkara khusus dugaan ijazah palsu Jokowi di Bareskrim Polri, Rabu (9/7/2025). Ia menegaskan bahwa kasus ini resmi ditutup dan tidak ditemukan satu pun pelanggaran dalam proses penyelidikan.
“Case closed! Gelar perkara hari ini mengonfirmasi bahwa penyelidikan Bareskrim sudah sesuai dengan SOP. Tidak ada yang dilanggar. Tidak ada yang cacat,” ujar Yakup di hadapan awak media di Lobi Bareskrim, seperti dikutip dari siaran KompasTV.
Yakup menyindir keras pihak-pihak yang terus menggulirkan isu ijazah palsu tanpa dasar yang jelas. Ia menyebut para penuduh gagal total membuktikan klaim mereka.
“Mereka tidak bisa menunjukkan di mana letak kesalahan penyelidikan. Tidak ada novum, tidak ada bukti baru. Lalu apa lagi yang dipermasalahkan?” katanya tajam.
Yakup juga menyoroti desakan agar pihaknya menunjukkan ijazah asli Jokowi. Namun, ia mempertanyakan otoritas para penuduh untuk menentukan keaslian dokumen resmi tersebut.
“Kalau kami tunjukkan pun, apa mereka punya kapasitas hukum untuk menyatakan itu asli atau palsu? Kan tidak. Padahal, UGM sebagai penerbit ijazah sudah menyatakan keasliannya. KPU dan Kepolisian juga menyatakan hal yang sama,” tegas Yakup.
Ia menambahkan, dari awal pihaknya sebenarnya keberatan dengan gelar perkara khusus ini karena dianggap tidak memiliki urgensi maupun esensi.
“Ini bukan soal ijazah lagi, ini sudah masuk wilayah politisasi dan pembentukan opini publik yang menyesatkan,” tutup Yakup.
Dengan pernyataan ini, spekulasi seputar keaslian ijazah Presiden Jokowi kembali dipatahkan oleh data, otoritas resmi, dan kesimpulan penyelidikan yang sah. (*)