JAMBI – Dalam upaya memperkuat landasan hukum pembangunan daerah, Pemerintah Kota Sungai Penuh bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jambi menggelar Rapat Harmonisasi terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting, Selasa (10/6/2025), di Ruang Rapat Kanwil Kemenkumham Jambi.
Rapat ini menjadi momentum krusial untuk memastikan empat Raperda strategis yang diajukan Pemerintah Kota Sungai Penuh selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Keempat Raperda yang dibahas mencakup:
1. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Sungai Penuh Tahun 2025–2029;
2. Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
3. Raperda tentang Penanggulangan Fakir Miskin dan Anak Terlantar; serta
4. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Asisten Administrasi Sekretaris Daerah Kota Sungai Penuh, M. Rasyid dalam sambutannya menegaskan bahwa penyusunan Raperda ini bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan juga sebagai landasan untuk mempercepat pembangunan dan menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik.
“Keempat Raperda ini memegang peranan penting dalam mendukung arah pembangunan jangka menengah daerah serta memperkuat struktur kelembagaan pemerintah daerah,” ujar M. Rasyid.
Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Jambi yang diwakili oleh JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan, Sugeng Supriyadi, menekankan pentingnya kolaborasi dan harmonisasi dalam menghasilkan produk hukum yang tidak hanya sah secara legal, tetapi juga aplikatif dan berpihak kepada masyarakat.
Rapat berlangsung produktif dengan diskusi teknis dan substansial yang melibatkan jajaran JFT Perancang dan Penyuluh Hukum, serta perwakilan dari Bappeda dan Bagian Hukum Setda Kota Sungai Penuh. Masukan konstruktif diberikan demi penyempurnaan naskah Raperda sebelum diajukan ke tahap legislatif berikutnya.
Sebagai penutup kegiatan, dilakukan penyerahan resmi Surat Hasil Harmonisasi oleh tim perancang Kanwil Kemenkumham kepada Pemerintah Kota Sungai Penuh. Ini menjadi langkah awal menuju pengesahan regulasi daerah yang lebih komprehensif dan progresif.
Rapat harmonisasi ini menegaskan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan kementerian terkait untuk menciptakan peraturan daerah yang berkualitas, implementatif, serta mendukung percepatan pembangunan yang inklusif dan berkeadilan. (*/Hzq)