KERINCI – Publik Kerinci diguncang skandal keuangan memalukan. Seorang karyawati muda Bank Jambi Cabang Kerinci berinisial RS (26), membobol 25 rekening nasabah dengan nilai fantastis, Rp7,1 miliar. Tak tanggung-tanggung, salah satu korbannya adalah mantan Bupati Kerinci, Adirozal.
Aksi kriminal RS bukan hanya menyasar masyarakat biasa, tetapi juga lembaga sosial dan tokoh daerah. RS, yang bekerja sebagai analis kredit di Bank Jambi Siulak, menjalankan aksinya secara diam-diam sejak September 2023 hingga Oktober 2024.
Modusnya halus tapi mematikan: berpura-pura dimintai tolong oleh nasabah untuk melakukan penarikan. Karena sudah dipercaya, ia pun leluasa menguras isi rekening termasuk milik yayasan dan mantan Bupati Kerinci yang disebut-sebut mengenalnya secara pribadi.
“Ada nasabah yang punya tiga rekening, semua dibobol. Termasuk Yayasan Bantul Husnah dan nama besar seperti Adirozal. Total kerugian mencapai Rp7,1 miliar,” ungkap AKBP Taufik Nurmandia, Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi, dalam konferensi pers, Senin (2/6).
Pinjaman Tak Cair, Nasabah Ribut, Kasus Terbongkar
Kasus ini mencuat ke permukaan bukan karena audit internal, tapi karena nasabah mengamuk. Pinjaman mereka yang sudah disetujui tak kunjung cair, padahal dana sudah “disalurkan”. Usut punya usut, dana itu justru dicairkan oleh RS dan dialihkan ke rekening pribadinya.
“Dia tahu sistem dan memanfaatkan kepercayaan. Teler bank percaya karena RS sering bantu tarik uang nasabah,” kata Taufik.
Lebih mengejutkan, dana hasil pembobolan digunakan untuk berjudi online. Sekali main, RS bisa setor Rp70-80 juta. Kini, rekeningnya hanya menyisakan Rp80 ribu.
Adirozal Jadi Korban, Rp Miliar Rupiah Lesap
Tiga rekening milik Adirozal, mantan Bupati Kerinci, turut dibobol oleh RS. Taufik memastikan bahwa mantan pejabat itu adalah korban, bukan terlibat dalam praktik ilegal.
“Dari hasil pemeriksaan, nama beliau tercantum. Ada tiga rekeningnya dibobol,” tegas Taufik.
Sudah Rp4 Miliar Dikembalikan, Tapi Rp2 Miliar Masih Menguap
Polisi mengungkap, dari total Rp7,1 miliar yang digondol, baru sekitar Rp4 miliar yang berhasil dikembalikan kepada 17 nasabah. Sisanya, masih misteri.
“Masih ada tujuh nasabah yang belum menerima pengembalian dana. Nilainya sekitar Rp2 miliar,” jelas Taufi
Kini, RS resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 49 ayat 1 UU RI No. 4 Tahun 2023 tentang Perbankan dan Sektor Keuangan. Ia terancam hukuman penjara 5 hingga 15 tahun.
Sementara proses hukum berjalan, kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia perbankan daerah, yang seharusnya mengedepankan integritas dan pengawasan ketat. (**)