KERINCI – Jelang pengumuman kelulusan Siswa-siswi SMA/SMK, Kepolisian Resor (Polres) Kerinci mengeluarkan peringatan keras, yaitu konvoi liar, coret-coret seragam, dan penggunaan knalpot brong dilarang keras.
Hal ini disampaikan untuk mencegah terjadinya aksi-aksi perayaan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Kapolres Kerinci, AKBP Arya Tesa Brahmana, menegaskan pihaknya tak segan menindak pelajar yang nekat melanggar.
“Kami harap siswa merayakan kelulusan dengan positif, bukan dengan aksi yang mengganggu ketertiban atau membahayakan,” tegas Arya.
Tiga larangan utama yang ditegaskan Polres Kerinci:
Dilarang Konvoi: Kegiatan konvoi dilarang karena dapat mengganggu ketertiban umum dan berpotensi memicu tawuran antar pelajar.
Dilarang Coret-Coret Seragam: Penggunaan cat semprot (pilox) atau bahan pewarna lainnya untuk mencoret pakaian, tembok, atau jalan tidak diperbolehkan.
Dilarang Menggunakan Knalpot Brong: Siswa juga dilarang menggunakan kendaraan dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (brong) serta wajib menggunakan perlengkapan berkendara seperti helm dan spion.
Polisi mengajak orang tua ikut mengawasi anak-anak mereka agar euforia kelulusan tak berujung masalah hukum.
“Kelulusan seharusnya dirayakan dengan bermartabat, bukan ugal-ugalan di jalan,” pungkas Arya. (*/Hzq)