Ebrita.com – Jagat media sosial di Sumatera Barat kembali dihebohkan dengan kabar tak sedap dari lingkungan birokrasi. Seorang camat di Kota Padang berinisial AF digerebek warga saat diduga berbuat mesum dengan seorang staf perempuan di sebuah kos-kosan. Insiden memalukan ini berujung pada penonaktifan sementara terhadap AF dari jabatannya.
Kejadian ini dilaporkan terjadi pada Rabu (24/4/2025) malam. Warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kos di kawasan Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utara, akhirnya melakukan penggerebekan. Saat pintu kamar berhasil dibuka, AF ditemukan bersama seorang perempuan yang diketahui adalah bawahannya sendiri.
“Penggerebekan dilakukan karena warga sudah lama mencurigai adanya hubungan tidak pantas di tempat tersebut,” kata Kapolsek Padang Utara AKP Ardinal, dikutip dari keterangan resmi.
Dalam video yang beredar luas di media sosial, terlihat suasana ricuh saat penggerebekan berlangsung. Beberapa warga terdengar melontarkan cemoohan, sementara petugas kepolisian berupaya menenangkan situasi.
Pemko Padang Ambil Tindakan Tegas
Pemerintah Kota Padang bergerak cepat menanggapi skandal ini. Wali Kota Padang, Hendri Septa, memutuskan untuk menonaktifkan AF dari jabatannya sebagai Camat Padang Barat. Menurut Hendri, langkah ini diambil untuk menjaga integritas pemerintahan dan memberikan kesempatan kepada pihak berwenang melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kami telah memutuskan untuk menonaktifkan yang bersangkutan dari jabatannya mulai hari ini. Kami tidak akan menoleransi tindakan yang mencoreng nama baik Pemerintah Kota Padang,” tegas Hendri dalam konferensi pers, Jumat (25/4/2025).
Ia juga menambahkan, tim inspektorat tengah melakukan pemeriksaan internal. Jika terbukti melanggar kode etik ASN (Aparatur Sipil Negara), AF bisa saja diberhentikan secara permanen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sanksi Berat Menanti
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang, Arfian, menjelaskan bahwa ASN yang terbukti melakukan perbuatan tercela, apalagi melibatkan perselingkuhan, bisa dijatuhi hukuman disiplin berat. Sanksinya bervariasi, mulai dari penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan, hingga pemecatan.
“Perilaku tidak terpuji seperti ini jelas bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,” ujar Arfian.
Ia juga menyebutkan, hasil pemeriksaan dari inspektorat akan menjadi dasar untuk menentukan jenis sanksi yang akan dijatuhkan kepada AF.
Masyarakat Kecewa dan Menuntut Transparansi
Di sisi lain, kejadian ini menimbulkan kekecewaan besar di tengah masyarakat. Banyak warga yang merasa geram karena seorang pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan justru terlibat dalam skandal yang mencoreng nama baik kota.
Tokoh masyarakat Padang Utara, Zulhadi, meminta pemerintah bersikap transparan dan adil dalam menangani kasus ini. “Masyarakat berhak tahu proses penanganannya. Jangan ada kesan ditutup-tutupi atau pilih kasih hanya karena pelakunya pejabat,” tegas Zulhadi.
Ia juga menekankan pentingnya pembinaan moral dan etika bagi seluruh jajaran ASN di lingkungan Pemko Padang agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Penanganan Hukum Masih Berlanjut
Sementara itu, Kapolresta Padang Kombes Ferry Harahap mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami kasus ini dari aspek hukum. Walaupun belum ada laporan resmi dari pihak ketiga yang menjadi korban, polisi tetap membuka ruang untuk penyelidikan lebih lanjut, terutama terkait kemungkinan pelanggaran hukum lain yang muncul dari insiden ini.
“Kami masih mengumpulkan keterangan dari para saksi dan memeriksa barang bukti. Kalau ada unsur pidana, tentu akan kami tindaklanjuti,” tegas Ferry.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi seluruh aparat pemerintah, bahwa jabatan publik menuntut bukan hanya kompetensi, tetapi juga integritas dan keteladanan moral di mata masyarakat.(Tim)