eBrita.com – Menjelang Hari Raya Idulfitri, tradisi membagikan Tunjangan Hari Raya (THR) dalam bentuk uang baru menjadi momen yang ditunggu banyak orang. Sayangnya, momen ini justru dimanfaatkan oknum tak bertanggung jawab untuk melancarkan aksi penipuan. Hal itulah yang terjadi di Kabupaten Kerinci, Jambi, di mana seorang Wanita berinisial TA (27) harus berurusan dengan polisi usai menipu puluhan korban dengan modus penukaran uang THR.
TA, warga asal Kerinci, dilaporkan telah menipu 28 orang dengan total kerugian mencapai Rp300 juta. Salah satu korban bernama Erine Sartika, mengungkapkan bahwa ia awalnya hanya ingin menukar uang kecil untuk dibagikan saat Lebaran. Ia kemudian dikenalkan kepada seseorang yang mengaku sebagai karyawan sebuah bank ternama di Sungai Penuh.
Komunikasi awal berjalan lancar, pelaku menjanjikan penukaran uang dalam jumlah besar. Namun setelah korban mentransfer sejumlah uang, janji tinggal janji. Uang tak kunjung datang, dan sang pelaku sulit dihubungi. Tak hanya satu, modus ini ternyata sudah menjerat puluhan korban lainnya.
Wakapolres Kerinci, Kompol Sampe Nababan, menyebut bahwa tersangka TA telah resmi diamankan. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat pada akhir April 2025.
“Ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat agar lebih waspada dalam memilih jasa penukaran uang. Gunakan layanan resmi yang telah terverifikasi untuk menghindari hal serupa,” tegas Kompol Sampe.
Saat ini, TA tengah menjalani proses hukum di Polres Kerinci. Polisi juga mengimbau korban lain yang merasa dirugikan untuk segera melapor agar proses hukum berjalan transparan dan menyeluruh.(Tim)