KERINCI – Seorang buronan yang telah lama dicari oleh Polda Riau akibat kasus penadahan, akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak Tim Macan Kincai Satreskrim Polres Kerinci. Kamis (20/3/2025).
Buronan yang diketahui pria berinisial Y (29), ditangkap pada Kamis malam di rumahnya Desa Koto Tuo, Kecamatan Depati VII, Kerinci. Y diduga terlibat dalam kasus penadahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana penadahan.
Selain mengamankan terduga Pelaku Penadahan, polisi juga menyita satu unit sepeda motor matic sebagai barang bukti.
Kapolres Kerinci, AKBP Arya Tesa Brahmana, melalui Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah Polda Riau menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama pria berinisial Y, yang diketahui berada di wilayah Kerinci.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas mendapatkan informasi bahwa Y berada di kediamannya. Maka pada Kamis, 20 Maret 2025, sekitar pukul 22.30 WIB, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kerinci langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan,” kata AKP Very Prasetyawan, Kasat Reskrim Polres Kerinci.
Saat ini, Y telah dibawa ke Polres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan agar bisa mempercepat proses penegakan hukum.
Kapolres Kerinci menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk tindak kejahatan yang berpotensi meresahkan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli barang, terutama jika harganya tidak wajar. Bisa saja barang tersebut berasal dari tindak pidana. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” himbau AKP Very Prasetyawan.
Polres Kerinci terus berupaya untuk meningkatkan dan menjaga keamanan serta ketertiban, guna memastikan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat. (*/Hzq)