Ebrita.com – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah/ 2025 Masehi, para pensiunan yang pernah bekerja sebagai abdi negara seperti PNS, TNI, dan Polri menantikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) yang sudah menjadi tradisi setiap tahun.
Pencairan tunjangan tersebut tentunya merupakan wujud penghargaan dari negara atas jasa-jasa mereka selama mengemban tugas di sektor publik.
Diperkirakan pencairan THR 2025 untuk pensiunan akan dilakukan antara 10 hingga 20 Maret 2025, dengan proses pencairan yang dilakukan secara otomatis melalui rekening yang terdaftar.
Namun, meski sudah diperkirakan, informasi lebih lanjut mengenai tanggal pasti pencairan akan diumumkan oleh pemerintah. Kabar baiknya, besaran THR tahun ini sudah dipengaruhi oleh kenaikan gaji pensiun yang diterima pada tahun sebelumnya.
Pemerintah telah resmi menaikkan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Dengan adanya PP tersebut, maka gaji pensiun pokok akan naik 12% dari nominal sebelumnya.
Berikut estimasi nominal dana tambahan hari raya bagi para pensiunan, disesuaikan dengan tingkatan golongan masing-masing, adalah sebagai berikut:
- Golongan I: berkisar antara Rp1.748.096 hingga Rp2.256.688.
- Golongan II: berkisar antara Rp1.748.096 hingga Rp3.208.800.
- Golongan III: berkisar antara Rp1.748.096 hingga Rp4.029.536.
- Golongan IV: berkisar antara Rp1.748.096 – Rp4.957.008.
Kapan Pencairan Gaji Pensiunan dan THR Pensiunan PNS?
Pencairan gaji pensiunan PNS dilakukan pada awal bulan dan pada bulan ini telah cair pada 2 Maret 2025.
Sedangkan tunjangan hari raya bagi pensiunan PNS akan mulai disalurkan pada pertengahan bulan Maret tahun 2025. Diperkirakan antara 10 Maret hingga 20 Maret 2025.
Waktu pasti pencairan akan diumumkan secara resmi oleh pihak berwenang, terutama dari Kementerian Keuangan.
Sesuai dengan aturan yang berlaku, penyaluran dana bantuan hari raya untuk para pensiunan aparatur sipil negara dilaksanakan paling cepat tiga pekan sebelum Idul Fitri dan paling lambat sepuluh hari sebelum perayaan hari besar tersebut.
Penyaluran dana bantuan hari raya dilakukan secara otomatis melalui rekening bank masing-masing pensiunan.
Berikut ini adalah beberapa langkah yang dapat dilakukan oleh pensiunan untuk memastikan proses penyaluran dana bantuan hari raya berjalan dengan lancar:
1. Memeriksa saldo rekening bank: Cara termudah untuk memastikan penyaluran dana adalah dengan secara rutin memeriksa saldo rekening bank yang digunakan untuk menerima dana pensiun menjelang waktu penyaluran.
2. Menghubungi PT Taspen: Pensiunan dapat menghubungi kantor cabang PT Taspen terdekat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai penyaluran dana bantuan hari raya.
Selain mengambil tunjangan, pensiunan PNS dapat melakukan pemeriksaan kesehatan gratis di seluruh kantor perwakilan Taspen. Pemeriksaan kesehatan meliputi tekanan darah, kadar gula darah, kolesterol, dan asam urat.
3. Menggunakan layanan digital: PT Taspen menyediakan layanan informasi digital melalui aplikasi Andal by Taspen yang dapat diakses secara daring untuk memeriksa status penyaluran dana bantuan hari raya.
Jika terdapat kendala atau keterlambatan dalam pencairan, pensiunan juga bisa mengajukan pengaduan melalui saluran resmi PT Taspen, baik secara langsung maupun online, agar masalah dapat segera diselesaikan.
Proses pencairan juga dilaksanakan secara bertahap, melalui sistem yang sudah terhubung dengan data kepegawaian, sehingga penerimaan bisa dilakukan sebelum lebaran tiba. ***