KERINCI – Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci, Purnomo mengikuti kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual di Wilayah dalam rangka memberikan perlindungan dan kepastian hukum di Grand Kerinci Hotel, Sungai Penuh. Kamis (08/08).
Kegiatan dihadiri oleh Plt. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi, Kepala Dinas Koperasi Kota Sungai Penuh, Kepala Rutan Sungai Penuh dan Perwakilan dari kepolisian.
Kegiatan dimulai dengan sambutan oleh Plt. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi, Lili menyampaikan pentingnya deteksi dini terkait hak kekayaan intelektual.
“Terkait pelanggaran hak kekayaan intelektual pentingnya deteksi dini terkait hak kekayaan intelektual sehingga tidak terdapat orang yang dapat mengambil keuntungan atas hak kita,” katanya.
Diharapkan dengan adanya kegiatan sosialisasi ini akan memberikan pemahaman kepada pelaku dagang dan pihak yang terkait lainnya. (***)