KERINCI – Nama Adirozal muncul sebagai salah satu pemohon terhadap pengujian Pengujian Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi di Makamah Konstitusi Republik Indonesia.
Dari lembaran risalah sidang Perkara Nomor 3/PUU-XVIII/2020 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi [Pasal 13 ayat (4) dan Pasal 13 ayat (7) huruf a] terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdapat 13 nama pemohon.
Pemohon tersebut yang terdiri atas Pensiunan PNS, advokat, tokoh pemuda, dosen, dan mantan anggota DPRD Kabupaten Kerinci.
Salah satu pemohon adalah Adirozal, namun belum dipastikan apakah nama tersebut (adirozal) adalah Bupati Kerinci saat ini. Selain Adirozal, juga ada nama Edminudin (saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Kerinci), dan sejumlah nama pejabat, serta tokoh lainnya.
DanKuasa Hukum Pemohon adalah Heru Widodo, Dhimas Pradana dan Aan Sukirman. (Yor)