SUNGAI PENUH – Gubernur Jambi Al Haris, menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) almarhum Wedi Imam Santoso, yang merupakan pegawai non ASN Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi.
Gubernur Jambi Al Haris langsung menyerahkan santunan JKM ini kepada ahli waris yang bersangkutan di Desa Koto Bento, Kota Sungai Penuh, Jum’at (23/06/2023).
Penyerahan santunan JKM sebesar Rp 42 juta ini disaksikan BPJS Ketenagakerjaan Sungai Penuh dan keluarga besar almarhum.
Gubernur Jambi Al Haris mengatakan dirinya selalu mendorong semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi untuk mengikut sertakan pegawainya terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.
“Kita mendorong semua OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi pegawainya untuk ikut serta menjadi anggota BPJS ketenagakerjaan. Tujuannya jika seandainya yang bersangkutan kemalangan ada yang kita berikan pada mereka,” kata Al Haris.
Tujuannya sangat penting, sebut Al Haris untuk kelangsungan bagi keluarga anak dan istri yang ditinggalkan.
“Ini penting, apa lagi bagi yang meninggalkan keluarga anak dan istri, ini bisa untuk kelangsungan biaya sekolah dan sebagainya. Pemerintah ingin anak bisa terus sekolah, kuliah maka penting kita berikan ini semua untuk jaminan mereka yang ditinggalkan,” ujar Al Haris.
Gubernur Al Haris juga mengucapkan turut berdukacita atas meninggalnya Wedi Imam Santoso. “Kami sebagai pimpinan beliau di Jambi mohon maaf dan turut berdukacita, semoga keluarga diberikan keikhlasan dan ketabahan,” sebut Al Haris. ***