KERINCI – Tim Tungau Sat Reskrim Polres Kerinci berhasil menangkap buronan pencuri sepeda motor yang sudah meresahkan masyarakat Kerinci dan Sungai Penuh. Pelaku yakni seorang laki-laki berinsial E Alias HEN (36) warga Desa Hiang Tinggi, Kecamatan Sitinjau Laut, Kabupaten Kerinci, Selasa (8 Maret 2022), sekitar Pukul 11.00 WIB.
Kapolres Kerinci AKBP Agung Wahyu Nugroho, melalui Kasat Reskrim Iptu Edi Mardi Siswoyo, mengatakan pelaku di tangkap dalam perkara tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama dengan cara merusak, membongkar atau menggunakan kunci palsu.
“Pada hari Jumat tanggal 11 Juni 2021 lalu sekitar pukul 16.00 WIB bertempat di perladangan warga Desa Belui Tinggi, Kecamatan Depati Tujuh, Kabupaten Kerinci, Pelaku melakukan pencurian sepeda motor bersama rekannya Rahmat yang sudah ditangkap pada tanggal 1 Juli 2021,” kata Iptu Edi Mardi, Kamis (10/03/2022).
Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Kerinci, adapun kronologis kejadian, awalnya pada hari Jumat tanggal 11 Juni 2021, sekira Pukul 15.00 WIB korban Sukri pergi dari rumah menuju kebunnya di perladangan Desa Belui Tinggi, dalam perjalanan ia bertemu dengan tukang itik yang dikenaliinya, lalu dirinya berbincang dengan ia sekitar 30 menit, setelah itu pergi ke lokasi kebunnya tersebut.
“Sekitar Pukul 16.00 Wib Sukri tiba di kebun dan memarkirkan motor di kebun kopi miliknya, setelah itu ia mengambil Jerigen untuk mengambil air guna menyiram pohon cabe. Yang mana jarak tempat parkir motornya tersebut dengan Kebun cabenya sekitar 15 meter, saat Sukri sibuk menyiram pohon cabenya ketika melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi dan melaporkan ke Polres Kerinci,” jelasnya.
Selanjutnya pada hari Kamis 01 Juli 2021 sekitar pukul 03.00 WIB Tim Opsnal Sat Reskrim melaksanakan penangkapan terhadap tersangka Berinisial HMH alias Rahmat di rumah kontrakannya di Desa Koto Lebu, Kec. Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh dan mengamankan Barang Bukti motor Honda Beat.
“Dari keterangan Rahmat bahwa benar ia telah mengambil sepeda motor di perladangan Belui Tinggi milik Sukri bersama E Alias Hen, yang mana Rahmat mengambil sepeda motor dengan menggunakan Kunci T yang di serahkan oleh Hen kepada Rahmat, selanjutnya Rahmat di tangkap sedangkan Hen melarikan diri kearah Bangko, Merangin,” tuturnya.
Kemudian pada hari Selasa 8 Maret 2022, sekitar pukul 10.00 Wib anggota Unit Opsnal mendapatkan informasi bahwa E Alias Hen, telah pulang kerumah istrinya, selanjutnya anggota pergi ke lokasi rumah E Alias Hen. Pada saat itu di temukan Hen sedang bekerja membuat rumah di Desa Hiang Karya.
“Anggota Unit Opsnal langsung melakukan penangkapan dan dibawa ke Mapolres Kerinci, dari keterangan E Alias Hen, bahwa benar ia telah melakukan pencurian sepeda motor merk Honda Beat di perladangan Belui Tinggi tersebut,” ucapnya.
Saat ini tersangka dan berikut barang bukti 1 unit sepeda motor, sudah diamankan ke Mapolres Kerinci dan atas perbuatannya tersangka di jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (*/Yor)