SUNGAI PENUH – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Khayangan Kota Sungai Penuh akan menyesuaikan tarif air minum mulai bulan Februari 2022.
Hal ini sesuai dengan keputusan SK Walikota Sungai Penuh Nomor : 500/ Kep.340/2021 tentang penetapan tarif Air Minum Perumda Air Minum Tirta Khayangan Tahun 2022.
Direktur Utama Perumda Tirta Khayangan Kota Sungai Penuh, Hamdani, menyampaikan Perumda Tirta Khayangan telah memasuki usia ke 4 dan selama itu pula Perumda belum Pernah melakukan penyesuaian tarif Air Minum, dan tarif saat ini merupakan yang ditetapkan pada tahun 2018 berdasarkan perhitungan pada tahun 2016. Ketika masih bergabung bersama Perumda Tirta Sakti Kerinci.
“Penyesuaian tarif ini akan ditetapkan pada bulan Februari 2022 dan akan mulai diberlakukan pembayaran pada bulan Maret 2022. Sebelumnya penyesuaian tarif telah dilakukan penyusunan sesuai dengan tahapan dan aturan perundangan-undangan yang berlaku, mulai dari FGD ke BPKP Perwakilan Jambi, Pembahasan dengan Pemkot Sungai Penuh, Konsultasi Publik, Hearing bersama Komisi II DPRD kota Sungai Penuh,” tutur Dirut Perumda Air Minum Tirta Khayangan Kota Sungai Penuh, Hamdani, Kamis (13/01/2022).
Ditambahkan Hamdani, penyesuaian tarif ini tidak hanya dilakukan di kota Sungai Penuh, tetapi secara nasional. Karena Pemerintah Pusat melihat kondisi PDAM banyak yang sakit dan tidak berkembang.
“Dengan adanya penyesuaian tarif ini diharapkan dapat menutupi pemulihan biaya secara penuh, sehingga Perumda Tirta Khayangan Kota Sungai Penuh secara bertahap dapat meningkatkan kinerja perusahaan dan pelayanan kepada masyarakat (konsumen),” tambahnya.


Secara umum besaran tarif yang berlaku tergantung golongan, untuk pelanggan Rumah Tangga 2 (R2) dengan pemakaian air 0-10 M3 (Meter Kubik) tarif lama Rp.2.500 ditambah biaya beban 10.000, jadi Rp.35.000.
Maka untuk penyesuaian tarif yang akan diberlakukan pada Februari nanti pemakaian air 0-10 M3 (Meter Kubik) tarifnya menjadi Rp.3.100 ditambah biaya beban Rp.13.000, jadi Rp.44.000.
Sementara itu, Dewan Pengawas Perumda Tirta Khayangan Kota Sungai Penuh, Sutrisno, mengatakan sebagaimana diketahui untuk standar di provinsi Jambi tarif di Perumda Air Minum Tirta Khayangan merupakan level yang terbawah.
“Kita juga berharap jajaran Perumda Tirta Khayangan untuk meningkatkan operasional maupun pelayanan kepada masyarakat terutama konsumen air bersih ini. Mudah-mudahan ini bisa menjadi pemicu kinerja dari jajaran Perumda Air Minum Tirta Khayangan untuk senantiasa memberikan pelayanan yang terbaik,” ucap Sutrisno.(Yor)





