KERINCI – Tim Tungau Satreskrim Polres Kerinci berhasil mengamankan Dua orang diduga pelaku pencurian Kulit Manis di ladang milik Iswadi, warga Desa Koto Patah Semerap, Kecamatan Danau Kerinci Barat, Kabupaten Kerinci.
Kedua pelaku ditangkap di kediamannya di Desa Koto Tengah Semerap, Kecamatan Danau Kerinci Barat, Kabupaten Kerinci, Selasa (14/12/2021) sekitar pukul 23.00 Wib.
Kasat Reskrim Polres Kerinci, Iptu Edi Mardi Siswoyo, saat di konfirmasi Rabu (15/12/2021) membenarkan adanya kejadian tersebut.
“Dua tersangka yang kita amankan yaitu Safrinal (37), dan Samsu Rizal (37), keduanya merupakan warga Desa Koto Tengah, Kecamatan Danau Kerinci Barat, Kabupaten Kerinci,” kata Iptu Edi Mardi Siswoyo.
Dijelaskan Kasat Reskrim, Pada hari Rabu (19/5/2021), mertua Iswadi bertemu dengan seorang yang bernama Damanhuri, kemudian ia mengatakan bahwa kulit manis anda sudah diambil orang.
Kemudian setelah mendengar hal tersebut mertua Iswadi langsung pulang kerumah dan memeberitahukan kepada Iswadi bahwa kulitnya sudah di ambil oleh Safrinal dan Samsu Rizal, mendengar hal tersebut Iswadi pergi ke ladangnya dan melihat batang kulit manisnya sudah ditebang dan dicuri kulit manisnnya.
“Dua orang tersangka tersebut mengaku telah mengambil kulit manis tersebut, namun dia tidak kulit manis tersebut milik Iswadi. Dia mengira kulit manis itu milik orang tuanya (Orang tua Safrinal red),” jelas Kasat Reskrim.
Atas perbuatan kedua tersangka, Iswadi selaku korban mengalami kerugian sekitar Rp. 28.000.000,. (Dua Puluh Delapan Juta Rupiah).(Yor)






