ebrita.com
Selasa, 8 September 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Daerah Kerinci

Pemkab Kerinci Akan Berlakukan Sertifikat Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Layanan Publik

07/12/2021
in Kerinci
1 min read
Pemkab Kerinci Akan Berlakukan Sertifikat Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Layanan Publik
142
DIBAGIKAN
554
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Gubernur Al Haris Tinjau Korban Kebakaran di Tanjab Barat, Serahkan Bantuan dan Ajak Gotong Royong

Wali Kota Alfin Lantik Lima Kades PAW Sungai Penuh

KERINCI – Berdasarkan data yang di input melalui aplikasi P-Care, realisasi vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Kerinci hingga saat ini baru mencapai 42 persen dari target sasaran yang ditentukan. Angka tersebut masih sangat jauh untuk mencapai target Nasional vaksinasi Covid-19 di akhir tahun 2021 yang harus mencapai 70 persen.

Sementara itu, untuk menggenjot capaian vaksinasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Kerinci akan memberlakukan sertifikat vaksin sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan pelayanan publik.

“Terkait dengan pemberlakuan kebijakan ini, kami telah menyampaikan melalui surat edaran Bupati Kerinci, dan ketentuan ini akan ditindaklanjuti dengan diberlakukan mulai dari pemberian pelayanan publik ditingkat kabupaten, kecamatan hingga ketingkat desa,” ungkap Sekda Kerinci Zainal Efendi, Selasa (07/12).

Sekda Zainal juga menegaskan, untuk mengejar target reaslisasi vaksin yang ditentukan secara Nasional, perlu kerjasama yang baik antara semua stakeholder, terutama kerjasama dengan Pemerintah Desa.

Mengingat setiap desa sudah memiliki Tim Satgas Covid-19 yang bisa membantu Pemerintah Daerah, untuk melakukan pendataan terhadap siapa saja warga yang telah divaksin.

“Dengan adanya data yang jelas, dapat memudahkan petugas untuk melakukan percepatan vaksinasi secara door to door kepada masyarakat,” tambahnya.(*/Yor)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: Headlinepelayanan publikSekda KerinciSertifikat VaksinSyarat Pelayanan PublikVaksinasiZainal Effendi

TerkaitBerita

Renungan Suci HUT RI ke-81, Alfin: Teladani Semangat Pahlawan

Renungan Suci HUT RI ke-81, Alfin: Teladani Semangat Pahlawan

16/08/2026
198
Serah Terima Lahan, Proyek Besar RSUD Kerinci Resmi Bergulir

Serah Terima Lahan, Proyek Besar RSUD Kerinci Resmi Bergulir

21/06/2026
219
313 Mahasiswa STIE Sakti Alam Kerinci Resmi Diwisuda

313 Mahasiswa STIE Sakti Alam Kerinci Resmi Diwisuda

13/06/2026
1.5k
Tender RSUD Kerinci Bernilai Rp137,5 Miliar Tuntas, Mimpi Besar Layanan Kesehatan Segera Terwujud

Tender RSUD Kerinci Bernilai Rp137,5 Miliar Tuntas, Mimpi Besar Layanan Kesehatan Segera Terwujud

02/06/2026
232

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan