KERINCI – Tim Tungau Satreskrim Polres Kerinci berhasil melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Pelaku diamankan pada hari Senin (18/10) sekitar pukul 15.00 WIB, di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci.
Hal ini menindaklanjuti Laporan polisi nomor : LP/B-191/X/2021/SPKT/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI, tanggal 01 Oktober 2021, Surat perintah penyidikan Nomor : Sp.Sidik/71/X/Res.1.4/2021, tanggal 01 Oktober 2021 dan Surat Perintah Penangkapan nomor: Sp.kap/65/X/Res.1.4/2021, tanggal 01 Oktober 2021.
Kapolres Kerinci AKBP Agung Wahyu Nugroho melalui Kasat Reskrim Polres Kerinci, Iptu Edi Mardi Siswoyo dikonfirmasi Selasa (19/10) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Ya… kita melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku JW (29) seorang laki-laki yang merupakan warga Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci. Dalam dugaan perkara setiap orang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak,” kata Iptu Edi Mardi Siswoyo.
Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Kerinci, adapun kronologis penangkapan terhadap pelaku, pada hari Senin tanggal 18 Oktober 2021 sekira pukul 15.00 WIB, Anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Kerinci mendapat informasi bahwa diduga tersangka sedang berada di rumahnya di Desa Tebing Tinggi.
“Kemudian anggota opsnal (Tim Tungau) langsung berangkat dan mengamankan tersangka, selanjutnya tersangka di bawa ke Mapolres Kerinci dan diserahkan ke penyidik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya tersebut terduga pelaku terancam pidana 15 tahun kurungan penjara. (Yor)