Ebrita.com – Pemerintah Kota Sungai Penuh kembali menghadirkan inovasi dalam tata kelola sosial keagamaan. Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, SH bersama Wakil Wali Kota Azhar Hamzah secara resmi melaunching Digitalisasi Legalitas Kotak Amal dengan Sistem QR Barcode di Aula Kantor Wali Kota Sungai Penuh, Selasa (26/5/2026).
Program tersebut menjadi langkah strategis dalam menjawab tantangan era digital sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. Menariknya, peluncuran program ini juga melibatkan kolaborasi dengan Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri, sebagai bagian dari upaya memastikan pengelolaan kotak amal berjalan sesuai ketentuan dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kegiatan tersebut dihadiri Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Hutri Randa, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Alpian, Panit Idensos Cegah Satgaswil Jambi Densus 88 Anti Teror Polri AKP Sudiro beserta jajaran, Ketua MUI Kota Sungai Penuh, para staf ahli, asisten Setda, kepala perangkat daerah, kabag, hingga para camat.
Peluncuran digitalisasi kotak amal ini menandai komitmen Pemerintah Kota Sungai Penuh dalam memanfaatkan perkembangan teknologi untuk mendukung tata kelola dana sosial keagamaan yang lebih modern, aman, dan terpercaya.
Dalam sambutannya, Wali Kota Alfin mengatakan bahwa transformasi digital saat ini telah menjadi kebutuhan di berbagai sektor, termasuk dalam aktivitas sosial dan keagamaan. Menurutnya, masyarakat membutuhkan sistem yang memberikan kemudahan sekaligus jaminan transparansi dalam menyalurkan sedekah dan infak.
Melalui sistem QR Barcode, masyarakat tidak lagi bergantung pada transaksi tunai saat ingin bersedekah. Cukup dengan memindai kode yang tersedia menggunakan telepon pintar, dana dapat langsung disalurkan secara cepat dan tercatat secara digital.
“Digitalisasi kotak amal melalui QR Barcode merupakan bentuk pemanfaatan teknologi yang sangat tepat, modern, dan menjawab kebutuhan masyarakat saat ini. Melalui program ini, masyarakat akan semakin mudah dalam bersedekah dan berinfak secara aman, cepat, dan praktis,” ujar Alfin.
Lebih dari sekadar kemudahan transaksi, program tersebut juga menjadi instrumen penting dalam meningkatkan pengawasan terhadap pengumpulan dana umat. Selama ini, keberadaan kotak amal yang tersebar di berbagai lokasi sering kali menghadapi tantangan terkait legalitas dan transparansi pengelolaannya.
Karena itu, Pemerintah Kota Sungai Penuh memandang perlu adanya sistem yang mampu memastikan setiap dana yang dihimpun benar-benar digunakan sesuai tujuan sosial dan keagamaan yang telah ditetapkan.
“Program ini bukan hanya tentang kemudahan transaksi, tetapi juga bentuk komitmen bersama dalam menjaga akuntabilitas dan memastikan dana umat benar-benar dikelola secara amanah dan tepat sasaran,” tegas Alfin.
Menurutnya, kepercayaan masyarakat merupakan aset utama dalam pengelolaan dana sosial. Dengan dukungan teknologi digital, proses penghimpunan hingga pelaporan penggunaan dana diharapkan menjadi lebih terbuka dan mudah dipertanggungjawabkan.
Wali Kota Alfin juga memberikan apresiasi kepada Densus 88 Anti Teror Polri yang telah membangun sinergi dengan Pemerintah Kota Sungai Penuh dalam menghadirkan program tersebut. Ia menilai kolaborasi lintas sektor menjadi kunci penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.
Selain mendukung tata kelola dana umat yang lebih baik, keterlibatan aparat keamanan juga menjadi langkah preventif untuk memastikan seluruh aktivitas pengumpulan dana sosial berjalan sesuai aturan dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan yang bertentangan dengan hukum.
“Kami sangat mendukung kolaborasi ini. Sinergitas yang terjalin menjadi langkah nyata dalam menjaga keamanan sekaligus memperkuat tata kelola sosial keagamaan yang lebih baik di Kota Sungai Penuh,” ungkapnya.
Peluncuran Digitalisasi Legalitas Kotak Amal dengan Sistem QR Barcode tersebut menjadi salah satu inovasi yang menunjukkan keseriusan Pemerintah Kota Sungai Penuh dalam mendorong transformasi digital di berbagai bidang. Tidak hanya memberikan kemudahan bagi masyarakat, program ini juga diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana sosial keagamaan.
Ke depan, sistem tersebut diharapkan dapat menjadi model pengelolaan kotak amal yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendukung upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern dan responsif terhadap perkembangan teknologi.(tim)






