ebrita.com
Minggu, 21 Juni 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Advetorial

Pemkot Sungai Penuh Larang Siswa SD-SMP Bawa Motor ke Sekolah, Ini Alasannya

09/04/2026
in Advetorial, Daerah, Jambi, Sungai Penuh
2 min read
Pemkot Sungai Penuh Larang Siswa SD-SMP Bawa Motor ke Sekolah, Ini Alasannya
186
DIBAGIKAN
228
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Anggota DPRD Sungai Penuh Divonis Bersalah dalam Kasus Bollard, Didenda Rp30 Juta dan Wajib Pasang Kembali

Indonesia ASRI Resmi Bergulir, Pemkot Sungai Penuh Siapkan Langkah Nyata

Ebrita.com – Pemerintah Kota Sungai Penuh mengambil langkah tegas dengan melarang siswa tingkat SD dan SMP membawa serta mengendarai kendaraan bermotor ke lingkungan sekolah. Kebijakan ini resmi diberlakukan melalui Surat Edaran Sekretariat Daerah Nomor B/400.3.13.3/6/IV/2026/DISDIK.2 tertanggal 8 April 2026.

Keputusan ini bukan tanpa alasan. Dalam beberapa tahun terakhir, penggunaan kendaraan pribadi oleh pelajar menunjukkan tren meningkat. Di lapangan, masih banyak ditemukan siswa yang belum cukup umur namun sudah mengendarai sepeda motor ke sekolah. Kondisi ini dinilai berisiko tinggi terhadap keselamatan, mengingat keterampilan berkendara yang belum memadai serta minimnya pemahaman terhadap aturan lalu lintas.

Selain aspek keselamatan, keberadaan kendaraan pelajar juga berdampak langsung pada kondisi lalu lintas di sekitar sekolah. Pada jam masuk dan pulang, kemacetan kerap terjadi akibat tingginya volume kendaraan, yang sebagian di antaranya berasal dari siswa sendiri. Situasi ini tidak hanya mengganggu kelancaran, tetapi juga meningkatkan potensi kecelakaan.

Melalui kebijakan ini, Pemkot Sungai Penuh menegaskan larangan berlaku tanpa pengecualian. Seluruh siswa SD dan SMP tidak diperbolehkan membawa kendaraan bermotor, baik sepeda motor maupun mobil, ke sekolah dalam kondisi apa pun. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya membentuk karakter disiplin serta kepatuhan terhadap aturan sejak usia dini.

Peran orang tua menjadi faktor penting dalam keberhasilan kebijakan ini. Pemerintah mengimbau agar orang tua atau wali murid memastikan anak berangkat dan pulang sekolah dengan aman, baik dengan diantar langsung maupun menggunakan alternatif transportasi yang lebih sesuai.

Di sisi lain, pihak sekolah diminta meningkatkan pengawasan serta memastikan aturan dijalankan secara konsisten. Fasilitas parkir di lingkungan sekolah tetap tersedia, namun hanya diperuntukkan bagi guru dan tenaga kependidikan guna menjaga ketertiban.

Pemkot Sungai Penuh juga menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku di masing-masing sekolah. Penegakan disiplin ini diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus memperkuat kesadaran siswa akan pentingnya keselamatan.

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, pemerintah berharap lingkungan sekolah menjadi lebih aman, tertib, dan kondusif. Di saat yang sama, langkah ini diharapkan mampu menekan angka kecelakaan pelajar serta mengurangi kemacetan di kawasan pendidikan.(tim)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: Larangan Membawa KendaraanPemkot Sungai PenuhSungai Penuh

TerkaitBerita

313 Mahasiswa STIE Sakti Alam Kerinci Resmi Diwisuda

313 Mahasiswa STIE Sakti Alam Kerinci Resmi Diwisuda

13/06/2026
1.5k
Anggota DPRD Sungai Penuh Divonis Bersalah dalam Kasus Bollard, Didenda Rp30 Juta dan Wajib Pasang Kembali

Anggota DPRD Sungai Penuh Divonis Bersalah dalam Kasus Bollard, Didenda Rp30 Juta dan Wajib Pasang Kembali

09/06/2026
211
Raker Bersama Komisi II DPR RI, Gubernur Al Haris Terus Perjuangkan Nasib P3K Penuh Waktu dan Paruh Waktu

Raker Bersama Komisi II DPR RI, Gubernur Al Haris Terus Perjuangkan Nasib P3K Penuh Waktu dan Paruh Waktu

08/06/2026
256
Indonesia ASRI Resmi Bergulir, Pemkot Sungai Penuh Siapkan Langkah Nyata

Indonesia ASRI Resmi Bergulir, Pemkot Sungai Penuh Siapkan Langkah Nyata

06/06/2026
210

KOLOM

313 Mahasiswa STIE Sakti Alam Kerinci Resmi Diwisuda

313 Mahasiswa STIE Sakti Alam Kerinci Resmi Diwisuda

13 Juni 2026

KANAL

  • Advetorial
  • Bisnis
  • Bungo
  • Daerah
  • Entertaiment
  • Healt
  • Hukrim
  • Hukum
  • Jambi
  • Kerinci
  • Kolom
  • Kota Jambi
  • Life Style
  • Merangin
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sarolangun
  • Showbiz
  • Sosbud
  • Sport
  • Sungai Penuh
  • Tanjabar
  • Tanjabtim
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tebo
  • Uncategorized

MENU

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan
  • Privacy & Policy
ebrita.com

PT. Ebrita Jambi Media

Redaksi : Jalan Depati Parbo, Koto Lebu, Kec. Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan