Ebrita.com – Pemerintah menegaskan komitmennya untuk melindungi hak peserta didik penerima Program Indonesia Pintar (PIP). Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan bahwa dana PIP wajib diterima siswa secara utuh tanpa potongan apa pun, dan pihak yang terbukti melakukan pemotongan akan dikenai sanksi pidana.
Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, menyusul masih ditemukannya laporan praktik pemotongan dana PIP di sejumlah daerah. Pemerintah menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius yang merugikan siswa dan bertentangan dengan tujuan utama program bantuan pendidikan.
“Dana PIP adalah hak siswa. Tidak boleh ada alasan apa pun untuk melakukan pemotongan. Jika terbukti, pelaku akan dijatuhi sanksi pidana,” tegas Sekjen Kemendikdasmen, dikutip dari DetikEdu, Jumat (27/2/2026).
Dana Pendidikan, Bukan untuk Dipotong
Program Indonesia Pintar merupakan bantuan tunai dari pemerintah yang ditujukan untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa mengakses pendidikan. Dana tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sekolah, mulai dari perlengkapan belajar, transportasi, hingga kebutuhan penunjang lainnya.
Karena itu, pemerintah menilai pemotongan dana PIP, baik oleh oknum sekolah, individu, maupun pihak lain, sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang. Praktik tersebut tidak hanya melanggar aturan administratif, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah hukum pidana.
Kemendikdasmen menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang membenarkan pemotongan dana PIP, termasuk dengan alasan biaya administrasi, iuran sekolah, atau kepentingan lainnya.
Pengawasan Diperketat, Sekolah Diminta Transparan
Untuk mencegah terulangnya kasus serupa, Kemendikdasmen memastikan pengawasan penyaluran dana PIP akan diperketat. Sekolah diminta menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta memberikan pemahaman yang jelas kepada siswa dan orang tua mengenai besaran dana yang diterima.
Selain itu, orang tua dan siswa juga didorong untuk berani melapor jika menemukan adanya dugaan pemotongan dana. Pemerintah telah menyediakan saluran pengaduan resmi yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memastikan dana bantuan benar-benar diterima sesuai ketentuan.
“Kami minta masyarakat tidak takut melapor. Negara hadir untuk melindungi hak siswa,” ujar pihak Kemendikdasmen.
Sinyal Keras untuk Oknum Pelanggar
Ancaman sanksi pidana ini dinilai sebagai sinyal keras dari pemerintah untuk menghentikan praktik-praktik menyimpang dalam penyaluran bantuan pendidikan. Pemerintah menegaskan tidak akan mentolerir penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk mendukung keberlangsungan pendidikan anak-anak Indonesia.
Dengan penegasan tersebut, Kemendikdasmen berharap kepercayaan publik terhadap program bantuan pendidikan semakin meningkat, sekaligus memastikan bahwa Program Indonesia Pintar benar-benar tepat sasaran dan bebas dari praktik pungutan liar.(tim)





