Ebrita.com – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, memutuskan memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, selama tiga bulan. Sanksi ini dijatuhkan menyusul keberangkatan Mirwan ke Tanah Suci untuk menunaikan umrah, saat wilayahnya tengah dilanda banjir dan longsor.
Selama masa pembinaan, Mirwan akan menjalani magang di sejumlah unit kerja Kemendagri, termasuk Direktorat Jenderal Administrasi Kewilayahan (Adwil), Ditjen Otonomi Daerah, dan Ditjen Keuangan Daerah. Di Ditjen Adwil, Mirwan akan mempelajari penanganan bencana bersama Satpol PP dan Damkar, yang bertugas membantu masyarakat saat krisis.
Tito menegaskan, pembinaan ini bertujuan meningkatkan kapasitas Mirwan dalam menghadapi situasi darurat. “Yang bersangkutan belum terlatih menghadapi bencana dan krisis. Kita akan ajarkan dasar-dasar penanganan krisis akibat bencana alam,” ujar Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (9/12/2025).
Diketahui, Mirwan tetap berangkat umrah karena terikat nazar, meski izin keberangkatan ditolak Gubernur Aceh Muzakir Manaf. Mendagri menekankan, nazar bersifat pribadi dan tidak bisa dijadikan alasan meninggalkan wilayah saat keadaan darurat.
Selama sanksi, tugas Bupati Aceh Selatan dijalankan Wakil Bupati Baital Mukaddis sebagai Pelaksana Tugas (Plt). Mirwan berangkat ke Tanah Suci pada 2 Desember 2025 dan kembali pada 7 Desember 2025 setelah dihubungi Mendagri melalui telepon.
Data Kemendagri mencatat dampak bencana di Aceh Selatan mencapai 2.174 kepala keluarga terdampak, hampir seribu rumah rusak, fasilitas publik hancur, dan akses vital terputus. Menyikapi hal ini, Mendagri menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk tetap berada di wilayahnya hingga 15 Januari 2026 dan fokus pada penanganan bencana.(tim)






