ebrita.com
Jumat, 5 Juni 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Uncategorized

Ini Alasan BKN Batalkan Kelulusan PPPK Paruh Waktu

29/10/2025
in Uncategorized
2 min read
131
DIBAGIKAN
118
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Begini Cara Melihat SK PPPK PW di MyASN Tanpa Ribet

Akhirnya,…! Pelantikan PPPK Paruh Waktu Kota Sungai Penuh Dijadwalkan Besok

PALEMBANG — Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan pembatalan kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun ajaran 2025 periode II.

Keputusan ini membuat banyak pelamar yang sebelumnya dinyatakan lulus mempertanyakan alasan di balik pembatalan tersebut.

Melalui pengumuman resmi di laman bkn.go.id, BKN menjelaskan bahwa pembatalan kelulusan dilakukan berdasarkan hasil verifikasi dan ketentuan yang berlaku sesuai peraturan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Menurut keterangan resmi, terdapat tiga alasan utama yang menyebabkan peserta dinyatakan batal menjadi PPPK Paruh Waktu, yaitu:

1. Mengundurkan Diri
Peserta yang secara sukarela menyatakan mundur otomatis dibatalkan status kelulusannya sebagai PPPK periode II tahun anggaran 2024.

2. Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
Peserta yang dokumen pendukungnya tidak sesuai dengan persyaratan, seperti kualifikasi pendidikan atau data administrasi, dinyatakan tidak memenuhi syarat setelah proses verifikasi ulang oleh panitia seleksi.

3. Meninggal Dunia
Peserta yang wafat sebelum pengangkatan resmi otomatis dibatalkan kelulusannya sebagai PPPK Paruh Waktu.

Ketiga alasan tersebut sejalan dengan regulasi yang tercantum dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 bagian kedelapan, yang menegaskan bahwa pengangkatan PPPK dapat dibatalkan jika peserta mengundurkan diri, tidak melengkapi dokumen dalam waktu yang ditentukan, atau meninggal dunia.

Program PPPK Paruh Waktu diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang sudah terdaftar dalam basis data BKN dan memenuhi beberapa kriteria, di antaranya:

Pernah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK 2024 namun belum lulus.

Tidak mendapatkan formasi pada seleksi tahun sebelumnya.

Setelah diangkat, peserta akan memperoleh Nomor Induk PPPK (NIPPPK) sebagai identitas resmi aparatur sipil negara.

Masa kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja.

Penetapan jam kerja serta durasi kontrak dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan di masing-masing instansi.

Sebagai aparatur pemerintah, PPPK Paruh Waktu wajib:

  • Setia pada Pancasila dan UUD 1945
  • Menjaga netralitas ASN
  • Mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan
  • Melaksanakan nilai dasar ASN, kode etik, dan perilaku profesional

Evaluasi kinerja dilakukan setiap tiga bulan dan menjadi dasar pertimbangan untuk perpanjangan masa kerja atau pengangkatan sebagai PPPK penuh waktu.

BKN menjelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu berhak mendapatkan upah minimal sesuai UMR atau setara gaji terakhir sebagai pegawai non-ASN.
Pendanaan upah bersumber dari anggaran selain belanja pegawai, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga bisa menerima tunjangan atau fasilitas lain sesuai aturan instansi masing-masing.

Pembatalan kelulusan PPPK Paruh Waktu tahun 2024 dilakukan bukan tanpa alasan. BKN menegaskan keputusan ini berdasarkan regulasi resmi dan hasil verifikasi berkas.

Bagi pelamar yang terdampak, disarankan memantau perkembangan lebih lanjut melalui portal resmi https://sscasn.bkn.go.id agar mendapatkan informasi akurat terkait status kepegawaian dan penjadwalan ulang seleksi berikutnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: ASNberita nasionalBKNBKN 2025Pegawai PemerintahPPPK 2024PPPK PARUH WAKTU

TerkaitBerita

Gubernur Al Haris Lepas Kloter Perdana Keberangkatan Haji 2026 Provinsi Jambi

Gubernur Al Haris Lepas Kloter Perdana Keberangkatan Haji 2026 Provinsi Jambi

05/05/2026
634
Kode Redeem FC Mobile 6 Februari: Hadiah TOTY hingga Rank Up Tokens, Klaim Sebelum Habis

Update Kode Redeem FC Mobile Terbaru Februari 2026, Peluang Klaim Pemain Icon dan Ribuan Gems Gratis

23/02/2026
220
Kode Redeem EA FC Mobile 4 Februari, Klaim Hadiah Gratis Hari Ini

Kode Redeem EA FC Mobile 4 Februari, Klaim Hadiah Gratis Hari Ini

04/02/2026
117
35 Kode Redeem Genshin Impact, Klaim Hadiah Gratis Hari Ini

35 Kode Redeem Genshin Impact, Klaim Hadiah Gratis Hari Ini

04/02/2026
138

KOLOM

Pemprov Jambi Tegaskan Lahan di Tanjabtim Sah Milik Negara, Didukung Sertifikat HPL

Pemprov Jambi Tegaskan Lahan di Tanjabtim Sah Milik Negara, Didukung Sertifikat HPL

5 Juni 2026

KANAL

  • Advetorial
  • Bisnis
  • Bungo
  • Daerah
  • Entertaiment
  • Healt
  • Hukrim
  • Hukum
  • Jambi
  • Kerinci
  • Kolom
  • Kota Jambi
  • Life Style
  • Merangin
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sarolangun
  • Showbiz
  • Sosbud
  • Sport
  • Sungai Penuh
  • Tanjabar
  • Tanjabtim
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tebo
  • Uncategorized

MENU

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan
  • Privacy & Policy
ebrita.com

PT. Ebrita Jambi Media

Redaksi : Jalan Depati Parbo, Koto Lebu, Kec. Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan